Hakim Perintahkan Proses Mediasi di Gugatan Pencabutan Kuasa Bharada E, Penggugat: Kalau Kami Sesuai Gugatan

Chandra Iswinarno, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 05 Oktober 2022 | 20:02 WIB
Hakim Perintahkan Proses Mediasi di Gugatan Pencabutan Kuasa Bharada E, Penggugat: Kalau Kami Sesuai Gugatan
M Boerhanuddin yang menjadi penggungat dalam kasus gugatan perdata Deolipa Yumara di PN Jaksel pada Rabu (5/10/2022). [Suara.com/Yosea Arga]

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan agar dilakukan proses mediasi dalam gugatan perdata pencabutan kuasa Bharada E atau Ricard Eliezer atau terhadap eks pengacaranya Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin. Hakim memberikan waktu 30 hari kepada pihak penggugat dan tergugat untuk bermediasi.

Terkait hal itu, Boerhanuddin selaku pihak penggugat 2 ingin proses persidangan berjalan sesuai dengan yang menjadi poin gugatan. Menurutnya, perlu ada hal yang harus diluruskan terkait pencabutan kuasa oleh Bharada E tersebut.

"Sebenarnya, kami dalam proses sesuai gugatan dulu, bahwa ada hal-hal yang perlu diluruskan dalam pencabutan surat kuasa," kata Boerhanuddin usai sidang, Rabu (5/10/2022).

Soal pencabutan kuasa, Boerhanuddin ingin adanya prinsip-prinsip yang dihargai. Dalam hal ini, dia ingin agar profesi seorang advokat agar dihargai.

"Ada prinsip-prinsip yang harus dihargai apalagi sesama lawyer gitu, sama Advokat, bahwa kuasa itu dicabut bukan serta dicabut, ada pencabutannya, itu penghargaan terhadap sebuah lembaga yang namanya profesi advokat," papar dia.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel memerintahkan agar dilakukan proses mediasi antara pihak penggugat dan para tergugat. Hal itu diminta agar menemukan adanya jalan damai.

"Mudah-mudahan selesai dengan perdamaian ya Pak. Kami berharap seperti itu," kata Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak penggugat dan tergugat diberi waktu 30 hari untuk melakukan mediasi. Apabila dalam rentan waktu tersebut belum menemukan titik temu, maka perkara akan dilanjutkan ke sidang pokok perkara.

"Tidak menutup kemungkinan 30 hari ternyata deadlock bisa diserahkan kepada ke majelis. Kami akan membuka persidangan setelah ada laporan," papar Hamidah.

Hamidah menambahkan, proses persidangan akan kembali berlangsung usai ada keputusan tersebut. Majelis hakim juga akan menunggu hasil dari mediator terkait hasilnya.

"Kami akan membuka persidangan setelah ada laporan dari mediator."

Dalam perkara ini, Deolipa Yumara meminta majelis hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee (upah) pengacara sebesar Rp15 miliar.

Total ada tiga pihak tergugat. Mereka adalah Bharada Richard alias E, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard saat ini, dan Komjen Agus Andrianto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Gugatan Pencabutan Kuasa Deolipa Yumara Masuk Tahap Mediasi, Hakim Berharap Ada Perdamaian

Sidang Gugatan Pencabutan Kuasa Deolipa Yumara Masuk Tahap Mediasi, Hakim Berharap Ada Perdamaian

News | Rabu, 05 Oktober 2022 | 19:55 WIB

Bharada E akan Bongkar Peran Ferdi Sambo di Persidangan, Asa Bebas dari Hukuman Diungkap Tim Kuasa Hukum

Bharada E akan Bongkar Peran Ferdi Sambo di Persidangan, Asa Bebas dari Hukuman Diungkap Tim Kuasa Hukum

| Rabu, 05 Oktober 2022 | 19:54 WIB

Sempat Ditunda Pekan Lalu, Sidang Gugatan Soal Pencabutan Kuasa Deolipa Yumara Berlangsung Siang Ini

Sempat Ditunda Pekan Lalu, Sidang Gugatan Soal Pencabutan Kuasa Deolipa Yumara Berlangsung Siang Ini

News | Rabu, 05 Oktober 2022 | 15:10 WIB

Terkini

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:55 WIB

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:29 WIB

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:45 WIB

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:19 WIB

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:53 WIB

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:04 WIB