Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46!

Aulia Hafisa | Suara.com

Rabu, 05 Oktober 2022 | 20:18 WIB
Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46!
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46 (Instagram/@prakerja.go.id)

Suara.com - Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 46 telah dibuka pada Selasa, 4 Oktober 2022 kemarin. Informasi ini disampaikan oleh pihak manajemen melalui akun Instagram resmi dari Kartu Prakerja @prakerja.go.id. Simak cara daftar Kartu Prakerja gelombang 46 berikut. 

Jika sebelumnya Anda belum dinyatakan terverifikasi dapat kembali mengikuti program gelombang ke-46 ini dengan cara klik menu "Gabung Gelombang". Akan tetapi, bagi peserta yang sama sekali belum mengikuti program ini, harus mendaftarkan aku terlebih dahulu di prakerja.go.id. 

"Langsung klik 'Gabung Gelombang' yuk Sob! Yes, gelombang Kartu Prakerja masih ada nih. Buat kamu yang belum daftar, segera daftar di www.prakerja.go.id agar bisa gabung gelombang," itulah keterangan Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja melalui akun Instagramnya. dikutip pada Rabu (5/10/2022). 

Melansir dari laman resminya, Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang akan ditujukan bagi para pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), maupun pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi. 

Melalui program Kartu Prakerja ini pemerintah memiki tujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas masing-masing individu dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan potensi kewirausahaan. 

Peserta yang lolos Kartu Prakerja nantinya akan mendapat bantuan pelatihan atau pembekalan dari kompetensi kerja dan kewirausahaan serta mendapatkan sejumlah insentif yang akan diberikan secara non tunai. 

Lantas bagaimana cara daftar Kartu Prakerja gelombang 46? Simak langkah-langkahnya lengkap dengan syarat sebagai peserta Kartu Prakerja berikut. 

Syarat Peserta Kartu Prakerja 

Sebelum mendaftarkan sebagai peserta Kartu Prakerja, Anda terlebih dahulu harus memahami syarat yang ditetapkan berikut ini. 

• Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun ke atas. 

• Tidak sedang menempuh pendidikan formal. 

• Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, maupun pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, misalnya pekerja/buruh yang dirumahkan dan juga pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil. 

• Bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19. 

• Bukan merupakan golongan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris atau Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD. 

• Maksimal 2 NIK dalam satu KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gas Pol! Kartu Prakerja 2023 Pakai Skema Normal Rp 4,2 Juta, Nilai Bantuan Lebih Besar

Gas Pol! Kartu Prakerja 2023 Pakai Skema Normal Rp 4,2 Juta, Nilai Bantuan Lebih Besar

News | Rabu, 05 Oktober 2022 | 15:28 WIB

Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46

Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46

| Rabu, 05 Oktober 2022 | 14:24 WIB

Kartu Prakerja Gelombang 46 Sudah Dibuka! Berikut Link, Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 46 Sudah Dibuka! Berikut Link, Syarat dan Cara Daftarnya

| Rabu, 05 Oktober 2022 | 11:36 WIB

Terkini

Anggota DPRD Fakfak Digerebek Bersama Bidan Berstatus Istri Orang di Kamar Kos, Videonya Viral!

Anggota DPRD Fakfak Digerebek Bersama Bidan Berstatus Istri Orang di Kamar Kos, Videonya Viral!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:37 WIB

Satpol PP DKI Jaring 8 PPKS di Mampang Usai Viral Pengemis Padati Trotoar

Satpol PP DKI Jaring 8 PPKS di Mampang Usai Viral Pengemis Padati Trotoar

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:37 WIB

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim Dinilai Wajar, MAKI Soroti Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim Dinilai Wajar, MAKI Soroti Kerugian Negara Triliunan Rupiah

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:25 WIB

96 Persen Penduduk Tinggal di Wilayah Rawan Bencana, Kemendagri Dorong BPBD Lebih Adaptif dan Siaga

96 Persen Penduduk Tinggal di Wilayah Rawan Bencana, Kemendagri Dorong BPBD Lebih Adaptif dan Siaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:22 WIB

DPR RI Terima Dubes Thailand, Bahas Dampak Perang hingga Nasib Myanmar yang Di-blacklist ASEAN

DPR RI Terima Dubes Thailand, Bahas Dampak Perang hingga Nasib Myanmar yang Di-blacklist ASEAN

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:14 WIB

WNA Jepang Diduga Eksploitasi Anak di Blok M, DPR: Seret Pelaku, Jangan Kasih Ampun

WNA Jepang Diduga Eksploitasi Anak di Blok M, DPR: Seret Pelaku, Jangan Kasih Ampun

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:06 WIB

Ketua DPRD Jember: Sekali Lagi Langgar Aturan, Achmad Syahri Otomatis Dipecat

Ketua DPRD Jember: Sekali Lagi Langgar Aturan, Achmad Syahri Otomatis Dipecat

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:31 WIB

Sobary Kritik Cara Prabowo Mengagumi Bung Karno: Kagum, tapi Tak Pahami Political Wisdom-nya

Sobary Kritik Cara Prabowo Mengagumi Bung Karno: Kagum, tapi Tak Pahami Political Wisdom-nya

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:21 WIB

KPK Bongkar 3 Perusahaan yang Setor Miliaran ke Oknum Kemnaker demi Urus K3

KPK Bongkar 3 Perusahaan yang Setor Miliaran ke Oknum Kemnaker demi Urus K3

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:15 WIB

Kapal Migran Indonesia Tenggelam di Malaysia: Korban Tewas Kini 11 Orang, 3 Masih Hilang

Kapal Migran Indonesia Tenggelam di Malaysia: Korban Tewas Kini 11 Orang, 3 Masih Hilang

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:11 WIB