Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46!

Aulia Hafisa

Rabu, 05 Oktober 2022 | 20:18 WIB
Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46!
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46 (Instagram/@prakerja.go.id)

Suara.com - Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 46 telah dibuka pada Selasa, 4 Oktober 2022 kemarin. Informasi ini disampaikan oleh pihak manajemen melalui akun Instagram resmi dari Kartu Prakerja @prakerja.go.id. Simak cara daftar Kartu Prakerja gelombang 46 berikut. 

Jika sebelumnya Anda belum dinyatakan terverifikasi dapat kembali mengikuti program gelombang ke-46 ini dengan cara klik menu "Gabung Gelombang". Akan tetapi, bagi peserta yang sama sekali belum mengikuti program ini, harus mendaftarkan aku terlebih dahulu di prakerja.go.id. 

"Langsung klik 'Gabung Gelombang' yuk Sob! Yes, gelombang Kartu Prakerja masih ada nih. Buat kamu yang belum daftar, segera daftar di www.prakerja.go.id agar bisa gabung gelombang," itulah keterangan Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja melalui akun Instagramnya. dikutip pada Rabu (5/10/2022). 

Melansir dari laman resminya, Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang akan ditujukan bagi para pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), maupun pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi. 

Melalui program Kartu Prakerja ini pemerintah memiki tujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas masing-masing individu dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan potensi kewirausahaan. 

Peserta yang lolos Kartu Prakerja nantinya akan mendapat bantuan pelatihan atau pembekalan dari kompetensi kerja dan kewirausahaan serta mendapatkan sejumlah insentif yang akan diberikan secara non tunai. 

Lantas bagaimana cara daftar Kartu Prakerja gelombang 46? Simak langkah-langkahnya lengkap dengan syarat sebagai peserta Kartu Prakerja berikut. 

Syarat Peserta Kartu Prakerja 

Sebelum mendaftarkan sebagai peserta Kartu Prakerja, Anda terlebih dahulu harus memahami syarat yang ditetapkan berikut ini. 

baca juga

• Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun ke atas. 

• Tidak sedang menempuh pendidikan formal. 

• Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, maupun pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, misalnya pekerja/buruh yang dirumahkan dan juga pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil. 

• Bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19. 

• Bukan merupakan golongan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris atau Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD. 

• Maksimal 2 NIK dalam satu KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gas Pol! Kartu Prakerja 2023 Pakai Skema Normal Rp 4,2 Juta, Nilai Bantuan Lebih Besar

Gas Pol! Kartu Prakerja 2023 Pakai Skema Normal Rp 4,2 Juta, Nilai Bantuan Lebih Besar

News | Rabu, 05 Oktober 2022 | 15:28 WIB

Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46

Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46

Purwasuka | Rabu, 05 Oktober 2022 | 14:24 WIB

Kartu Prakerja Gelombang 46 Sudah Dibuka! Berikut Link, Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 46 Sudah Dibuka! Berikut Link, Syarat dan Cara Daftarnya

Tasikmalaya | Rabu, 05 Oktober 2022 | 11:36 WIB

Terkini

Kemensos Ungkap Alasan Libatkan Taruna TNI di Sekolah Rakyat

Kemensos Ungkap Alasan Libatkan Taruna TNI di Sekolah Rakyat

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:27 WIB

Mawar Kuning dan Tangis Haru Nadiem Makarim Jelang Sidang Vonis

Mawar Kuning dan Tangis Haru Nadiem Makarim Jelang Sidang Vonis

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:19 WIB

Korban Gempa Venezuela Tembus 1.719 Jiwa, Hampir 50 Ribu Orang Hilang

Korban Gempa Venezuela Tembus 1.719 Jiwa, Hampir 50 Ribu Orang Hilang

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:15 WIB

Pendukung hingga Driver Gojek Padati PN Jakpus, Polisi Siaga Jelang Vonis Nadiem

Pendukung hingga Driver Gojek Padati PN Jakpus, Polisi Siaga Jelang Vonis Nadiem

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:06 WIB

Siapa Lucas Trejo? Pesepakbola Argentina Sedih Istri dan 2 Anaknya Tewas di Gempa Venezuela

Siapa Lucas Trejo? Pesepakbola Argentina Sedih Istri dan 2 Anaknya Tewas di Gempa Venezuela

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:00 WIB

Kemhan Setop Latsarmil SPPI! Latihan Fisik Dikurangi dan Menembak Dihapus Usai 5 Peserta Tewas

Kemhan Setop Latsarmil SPPI! Latihan Fisik Dikurangi dan Menembak Dihapus Usai 5 Peserta Tewas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 09:39 WIB

Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Kasus Penyekapan Yuvita di Bandung Ekstrem dan Sadis!

Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Kasus Penyekapan Yuvita di Bandung Ekstrem dan Sadis!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 09:09 WIB

Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan

Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:52 WIB

Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api

Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:09 WIB

Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!

Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:52 WIB

×