• Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
• Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, maupun pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, misalnya pekerja/buruh yang dirumahkan dan juga pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
• Bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
• Bukan merupakan golongan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris atau Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
• Maksimal 2 NIK dalam satu KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara Buat Akun Kartu Prakerja
Selanjutnya, untuk mendaftar,Anda harus memiliki akun Kartu Prakerja terlebih dahulu dengan langkah-langkah berikut:
• Buka browser di perangkat Anda.
• Kemudian, buat akun melalui situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
Baca Juga: Gas Pol! Kartu Prakerja 2023 Pakai Skema Normal Rp 4,2 Juta, Nilai Bantuan Lebih Besar
• Masukkan alamat email dan juga password yang terdiri dari 6 karakter lalu konfirmasi password.