Masa Berlaku Jadi 10 Tahun, Simak Syarat dan Cara Membuat Paspor Terbaru!

Aulia Hafisa | Suara.com

Kamis, 06 Oktober 2022 | 07:00 WIB
Masa Berlaku Jadi 10 Tahun, Simak Syarat dan Cara Membuat Paspor Terbaru!
Ilustrasi Paspor - Syarat dan Cara Membuat Paspor (imigrasi.go.id)

Suara.com - Setelah banyak negara yang kini telah membuka perjalanan internasionalnya setelah pandemi Covid-19, kini banyak masyarakat yang memilih untuk melakukan perjalanan ke luar negeri untuk berlibur. Salah satu hal yang wajib untuk dipersiapkan sebelum bepergian keluar negeri adalah paspor. Lantas, bagaimana cara membuat paspor terbaru?

Paspor menjadi identitas diri dan menjadi syarat melakukan perjalanan keluar negeri. Dalam paspor terdapat informasi diri seperti negara asal pemegang paspor, nama lengkap, foto, nomor paspor, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir dan informasi lainnya.

Apabila Anda tidak memiliki paspor, Anda tidak diperbolehkan untuk melintasi imigrasi baik di perbatasan negara maupun di bandara. Oleh karenanya, Anda diwajibkan untuk membuat paspor jauh-jauh hari sebelum keberangkatan keluar negeri. Simak beberapa persyaratan serta cara yang dapat Anda lakukan untuk membuat paspor.

Persyaratan Membuat Paspor

Sebelum mengurus pembuatan paspor, Anda terlebih dahulu mempersiapkan beberapa berkas persyaratannya. Proses pembuatan paspor dapat dilakukan jika Anda telah melengkapi berkas persyaratan yang ditetapkan. Apabila salah satu persyaratn tidak dipenuhi, pembuatan paspor Anda tidak dapat diproses. Berikut persyaratannya:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan pindah keluar negeri

- Kartu Keluarga (KK)

- Akta Kelahiran/Buku Nikah/Akta Nikah/Ijazah/Akta Baptis (Bisa memilih salah satu)

- Surat keterangan gani nama dari pejabat yang berwenang bagi yang melakukan perubahan nama

- Materai 10.000

- Dokumen lainnya sesuai dengan tujuan permohonan paspor (Haji dan umrah direkomendasikan dari Kementerian Agama dan penyelenggara ibadah, bekerja di luar negeri direkomendasikan oleh dinas tenaga kerja, serta studi di luar negeri).

Cara Membuat Paspor

Seluruh dokumen persyaratan pembuatan paspor wajib untuk dibawa dalam bentuk salinan atau fotokopi. Saat ini, pembuatan paspor dapat dilakukan melalui dua cara yaitu online dan offline.

1. Pertama, unduh dan buka Aplikasi M-Paspor yang telah diunduh di hp Anda.

2. Setelah itu daftarkan akun dan lakukan pengisian data diri pada form yang tertera.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masa Berlaku Paspor RI Menjadi Sepuluh Tahun

Masa Berlaku Paspor RI Menjadi Sepuluh Tahun

Foto | Rabu, 05 Oktober 2022 | 17:02 WIB

Sah! Masa Berlaku Paspor di Indonesia 10 Tahun

Sah! Masa Berlaku Paspor di Indonesia 10 Tahun

Sulsel | Selasa, 04 Oktober 2022 | 19:17 WIB

Masa Berlaku Jadi 10 Tahun, Cek Syarat dan Cara Membuat Paspor Terbaru

Masa Berlaku Jadi 10 Tahun, Cek Syarat dan Cara Membuat Paspor Terbaru

News | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 21:00 WIB

Terkini

Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024

Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:13 WIB

Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri

Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:01 WIB

Terungkap! Ini Alasan Ahmad  Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai

Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:31 WIB

Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat

Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:49 WIB

Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif

Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:41 WIB

Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan

Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:33 WIB

Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!

Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:00 WIB

Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib

Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:45 WIB

Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta

Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:41 WIB

Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi

Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:13 WIB