Masa Berlaku Jadi 10 Tahun, Simak Syarat dan Cara Membuat Paspor Terbaru!

Aulia Hafisa Suara.Com
Kamis, 06 Oktober 2022 | 07:00 WIB
Masa Berlaku Jadi 10 Tahun, Simak Syarat dan Cara Membuat Paspor Terbaru!
Ilustrasi Paspor - Syarat dan Cara Membuat Paspor (imigrasi.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- Dokumen lainnya sesuai dengan tujuan permohonan paspor (Haji dan umrah direkomendasikan dari Kementerian Agama dan penyelenggara ibadah, bekerja di luar negeri direkomendasikan oleh dinas tenaga kerja, serta studi di luar negeri).

Cara Membuat Paspor

Seluruh dokumen persyaratan pembuatan paspor wajib untuk dibawa dalam bentuk salinan atau fotokopi. Saat ini, pembuatan paspor dapat dilakukan melalui dua cara yaitu online dan offline.

1. Pertama, unduh dan buka Aplikasi M-Paspor yang telah diunduh di hp Anda.

2. Setelah itu daftarkan akun dan lakukan pengisian data diri pada form yang tertera.

3. Kemudian pilih Pengajuan Permohonan dan upload semua berkas yang diminta.

4. Tentukan jadwal dan lokasi pengambilan paspor di kantor imigrasi terdekat.

5. Setelah semua tahapan selesai, di beranda akan muncul informasi paspor yang telah terdaftar dan Anda bisa mengunduhnya sebagai bukti saat melakukan verifikasi di kantor imigrasi.

6. Terakhir, datangi kantor imigrasi sesuai jadwal dan lokasi yang telah dipilih sebelumnya dengan membawa semua dokumen yang telah disyaratkan.

Baca Juga: Masa Berlaku Paspor RI Menjadi Sepuluh Tahun

Biaya Pembuatan Paspor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI