Biaya pembuatan paspor ini dikeluarkan berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019. Masa berlaku paspor terhitung 5 tahun sejak tanggal penerbiatannya. Jika masa berlakunya paspor habis, maka Anda dapat mengurus penggantiannya.
- Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000
- Paspor biasa (48 halaman) elektronik: Rp650.000
- Paspor kilat (sehari jadi): Rp1.000.000
Demikian informasi seputar persyaratan dan cara pembuatan paspor secara online yang dapat Anda lakukan. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat