Masa Berlaku Jadi 10 Tahun, Simak Syarat dan Cara Membuat Paspor Terbaru!

Aulia Hafisa Suara.Com
Kamis, 06 Oktober 2022 | 07:00 WIB
Masa Berlaku Jadi 10 Tahun, Simak Syarat dan Cara Membuat Paspor Terbaru!
Ilustrasi Paspor - Syarat dan Cara Membuat Paspor (imigrasi.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Biaya pembuatan paspor ini dikeluarkan berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019. Masa berlaku paspor terhitung 5 tahun sejak tanggal penerbiatannya. Jika masa berlakunya paspor habis, maka Anda dapat mengurus penggantiannya.

- Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000

- Paspor biasa (48 halaman) elektronik: Rp650.000

- Paspor kilat (sehari jadi): Rp1.000.000

Demikian informasi seputar persyaratan dan cara pembuatan paspor secara online yang dapat Anda lakukan. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI