Ini Kriteria Guru Tidak Akan Lolos CPNS PPPK 2022, Anda Termasuk?

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 06 Oktober 2022 | 15:21 WIB
Ini Kriteria Guru Tidak Akan Lolos CPNS PPPK 2022, Anda Termasuk?
Ilustrasi guru - Kriteria Guru Tidak Akan Lolos CPNS PPPK 2022 (Pexels)

Suara.com - Pemerintah kembali membuka lowongan kerja untuk calon pegawai negeri sipil atau CPNS. Namun, seleksi CPNS kali ini hanya diperuntukkan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari profesi guru, tenaga kesehatan, dan honorer. Tahukah Anda ada beberapa kriteria guru yang tidak akan lolos CPNS PPPK 2022 kali ini>

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara atau BKN, Satya Pratama mengatakan, kebutuhan formasi tahun ini hanya untuk PPPK dari profeai guru, tenaga kesehatan hingga honorer. Lantas, apa saja kriteria Guru Tidak Akan Lolos CPNS PPPK 2022 yang harus diperhatikan oleh peserta yang hendak ikut serta dalam seleksi CPNS tahun ini?

Namun, sebelum membahas perihal kriteria, perlu Anda ketahui bahwa seleksi CPNS tahun ini sedikit berbeda.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan bahwa Kementerian PANRB telah menetapkan 530.028 kebutuhan ASN. Angka tersebut disesuaikan dengan data instansi pemerintahan per 6 September 2022.

Menurutnya kebutuhan ASN saat ini fokus pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) profesi guru, tenaga kesehatan, dan honorer.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, bahwa pada seleksi PPPK guru, pihaknya akan mengelompokkan dua kategori pelamar yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.

Pelamar prioritas adalah kelompok guru yang memenuhi kriteria. Melansir dari berbagai sumber, adapun kriteria guru lolos dan Kriteria Guru Tidak Akan Lolos CPNS PPPK 2022 yakni sebagai berikut.

Kriteria Guru Lolos CPNS PPPK 2022

1. Pelamar Prioritas I yang terdiri dari Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori ini telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru 2021, namun belum mendapat formasi..

2. Pelamar Prioritas II bukan bagian dari kelompok guru THK-II. 

3. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal 3 tahun. Sedangkan bagi pelamar umum ialah kelompok lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan terdaftar pada Data Pokok Pendidikan. 

Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa kriteria guru tidak akan lolos CPNS PPPK 2022 yaitu seperti berikut ini.

Kriteria Guru Tidak Lolis CPNS PPPK 2022

1. Guru yang masa kerja di bawah 3 tahun.

2. Guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri namun belum terdaftar di Dapodik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

9 Syarat PPPK Guru 2022 dan Jadwal Pendaftarannya, Simak!

9 Syarat PPPK Guru 2022 dan Jadwal Pendaftarannya, Simak!

News | Kamis, 06 Oktober 2022 | 13:13 WIB

Cara Daftar Akun SSCASN, Persiapkan Pendaftaran CPNS PPPK 2022

Cara Daftar Akun SSCASN, Persiapkan Pendaftaran CPNS PPPK 2022

News | Kamis, 06 Oktober 2022 | 10:58 WIB

Kapan Pembukaan CPNS 2022/2023? Catat Tanggal dan Persyaratannya!

Kapan Pembukaan CPNS 2022/2023? Catat Tanggal dan Persyaratannya!

News | Kamis, 06 Oktober 2022 | 06:45 WIB

Segini Gaji PPPK Guru 2022, Cek Dulu Besarannya Agar Tak Syok!

Segini Gaji PPPK Guru 2022, Cek Dulu Besarannya Agar Tak Syok!

News | Rabu, 05 Oktober 2022 | 14:45 WIB

Kapan Tes PPPK Guru 2022 Dibuka? Kuota Formasi Melimpah!

Kapan Tes PPPK Guru 2022 Dibuka? Kuota Formasi Melimpah!

News | Rabu, 05 Oktober 2022 | 10:52 WIB

Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka 5 Oktober? Persiapkan 7 Syarat Dokumennya!

Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka 5 Oktober? Persiapkan 7 Syarat Dokumennya!

News | Selasa, 04 Oktober 2022 | 16:06 WIB

Terkini

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

News | Senin, 13 April 2026 | 20:39 WIB