Polisi Tetapkan 8 Tersangka, Begini Modus Tipu-tipu Robot Trading Net89 Tilap Duit Member Rp 2,7 Triliun

Bangun Santoso

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 08:02 WIB
Polisi Tetapkan 8 Tersangka, Begini Modus Tipu-tipu Robot Trading Net89 Tilap Duit Member Rp 2,7 Triliun
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi dengan piranti perdagangan oleh robot atau robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

“Berdasarkan pelaksanaan gelar perdana yang telah dilaksanakan pada Selasa, 4 Oktober 2022, diputuskan bahwa delapan terlapor dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis (6/10/2022).

Kedelapan tersangka merupakan petinggi dari PT SMI Net89, yaitu AA selaku pendiri atau pemilik Net89 atau PTSMI, LSH selaku direktur, ES selaku anggota dan operator (exchanger), LS selaku sub "exchanger", AL selaku sub "exchanger".

Kemudian, HS, FI, dan D masing-masing selaku sub "exchanger".

Ramadhan menjelaskan, dalam kasus ini terdapat empat laporan polisi selama rentang waktu dari 3 Januari sampai dengan 1 Agustus lalu.

Ia mengatakan PT SMI atau Net89 menawarkan dan memasarkan paket investasi "trading" berskema piramida atau ponzi dan melakukan investasi forex robot "trading" dengan cara mengajak para calon anggota (member) untuk membeli paket investasi robot "trading" berkedok MLM e-book atau Net89.

Mereka beroperasi sejak 2017 sampai dengan 2022 di wilayah Jakarta dan wilayah hukum Republik Indonesia lainnya.

“Modus yang digunakan, yaitu menjanjikan profit per hari satu persen, per bulan 10 persen sampai 20 persen, per tahun 120 persen sampai dengan 240 persen,” kata Ramadhan.

Modus lainnya, kata dia, setiap hari Sabtu dan Minggu tidak dihitung "trading", dan bagi hasil dengan perusahaan serta up-trader 50 banding 50 sampai dengan 90 banding 10.

baca juga

Kemudian, lanjut Ramadhan, calon anggota melakukan setoran sejumlah dana (depostit exchanger) yang tidak memiliki izin perusahaan pertukaran valuta asing dan operatornya tidak memiliki izin kegiatan menghimpun dana para anggota dan pimpinan Bank Indonesia atau pun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun potensi kerugian dengan total anggota 300 ribu orang, masing-masing anggota diasumsikan membeli paket termurah dengan harga Rp9 juta.

“Maka potensi kerugian sebanyak Rp2,7 triliun,” kata Ramadhan.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 17 saksi termasuk saksi ahli yang terdiri atas ahli pidana, ahli perbankan, dan Bappeti, Kementerian Perdagangan.

“Barang bukti yang disita meliputi dokumen rekening koran, bukti transaksi, bukti digital dan lain-lain,” kata Ramadhan.

Terpisah, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menyebutkan para tersangka disangkakan dengan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan) dengan ancaman hukuman masing masing 4 tahun.

Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (perdagangan tanpa izin) dengan ancaman lima tahun. Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (skema piramida/ponzi) dengan ancaman 10 tahun.

“Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun,” kata Whisnu. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Dugaan Investasi Bodong NET89, Polri Cekal 15 Orang ke Luar Negeri

Kasus Dugaan Investasi Bodong NET89, Polri Cekal 15 Orang ke Luar Negeri

Purwasuka | Senin, 26 September 2022 | 08:31 WIB

Kasus Dugaan Investasi Bodong NET89, Potensi Kerugian Capai Rp1,8 Triliun

Kasus Dugaan Investasi Bodong NET89, Potensi Kerugian Capai Rp1,8 Triliun

Purwasuka | Minggu, 25 September 2022 | 13:07 WIB

Wamendag: Pengembalian Dana Korban Robot Trading Tunggu Putusan Pengadilan

Wamendag: Pengembalian Dana Korban Robot Trading Tunggu Putusan Pengadilan

Bisnis | Selasa, 20 September 2022 | 20:25 WIB

5 Moge Koleksi Doni Salmanan, Ducati Superleggera V4 Paling Mahal!

5 Moge Koleksi Doni Salmanan, Ducati Superleggera V4 Paling Mahal!

Dexcon | Kamis, 04 Agustus 2022 | 22:12 WIB

Fakta Persidangan Kasus Investasi Bodong Robot Trading di Surabaya

Fakta Persidangan Kasus Investasi Bodong Robot Trading di Surabaya

Jatim | Selasa, 02 Agustus 2022 | 16:20 WIB

Jumlah Aduan Robot Trading Terus Bertambah, Pemerintah Imbau Masyarakat Gunakan Lini Bappebti Hindari Investasi Bodong

Jumlah Aduan Robot Trading Terus Bertambah, Pemerintah Imbau Masyarakat Gunakan Lini Bappebti Hindari Investasi Bodong

Kalbar | Jum'at, 24 Juni 2022 | 08:00 WIB

Korbannya Mencapai Ribuan Orang, Kasus Penipuan Robot Trading Jadi Prioritas Kejagung

Korbannya Mencapai Ribuan Orang, Kasus Penipuan Robot Trading Jadi Prioritas Kejagung

News | Sabtu, 11 Juni 2022 | 16:37 WIB

Terkini

Museum Bank Indonesia Simpan Uang Antik Hampir 200 Tahun, BI Siapkan Transformasi ke Era Digital

Museum Bank Indonesia Simpan Uang Antik Hampir 200 Tahun, BI Siapkan Transformasi ke Era Digital

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 08:25 WIB

Cek Toko On Flagship Store di Blibli Tersedia Banyak Model Terbaru

Cek Toko On Flagship Store di Blibli Tersedia Banyak Model Terbaru

Malang | Jum'at, 24 Juli 2026 | 08:24 WIB

CLIK Kenalkan Skor Prediktif, Bank Kini Bisa Deteksi Calon Peminjam 3 Bulan Lebih Awal

CLIK Kenalkan Skor Prediktif, Bank Kini Bisa Deteksi Calon Peminjam 3 Bulan Lebih Awal

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 08:21 WIB

Mengenal Universitas Republik Indonesia, Ambisi Pendidikan atau Beban Baru APBN?

Mengenal Universitas Republik Indonesia, Ambisi Pendidikan atau Beban Baru APBN?

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 08:20 WIB

Pre Order Samsung Galaxy Z Fold 8 di Blibli Tanggal 22 Juli hingga 13 Agustus, Cek Promo & Harganya!

Pre Order Samsung Galaxy Z Fold 8 di Blibli Tanggal 22 Juli hingga 13 Agustus, Cek Promo & Harganya!

Bekaci | Jum'at, 24 Juli 2026 | 08:16 WIB

Samsung Galaxy Watch Ultra2 vs Galaxy Watch9: Mana Smartwatch AI yang Paling Layak Anda Miliki?

Samsung Galaxy Watch Ultra2 vs Galaxy Watch9: Mana Smartwatch AI yang Paling Layak Anda Miliki?

Tekno | Jum'at, 24 Juli 2026 | 08:12 WIB

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 24 Juli 2026, Semesta Berpihak ke Kamu

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 24 Juli 2026, Semesta Berpihak ke Kamu

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 08:09 WIB

Misi Menyelamatkan Dunia di Balik Sikap Jutek Cranky, Crabby Crow

Misi Menyelamatkan Dunia di Balik Sikap Jutek Cranky, Crabby Crow

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 08:08 WIB

Ulasan Novel Playing Victim, Skenario Palsu yang Berujung Pertaruhan Nyawa

Ulasan Novel Playing Victim, Skenario Palsu yang Berujung Pertaruhan Nyawa

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 08:00 WIB

Operasi Besar-besaran! Banten Tutup 32 Tambang Ilegal

Operasi Besar-besaran! Banten Tutup 32 Tambang Ilegal

Foto | Jum'at, 24 Juli 2026 | 08:00 WIB

×