Polisi Tetapkan 8 Tersangka, Begini Modus Tipu-tipu Robot Trading Net89 Tilap Duit Member Rp 2,7 Triliun

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 08:02 WIB
Polisi Tetapkan 8 Tersangka, Begini Modus Tipu-tipu Robot Trading Net89 Tilap Duit Member Rp 2,7 Triliun
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (perdagangan tanpa izin) dengan ancaman lima tahun. Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (skema piramida/ponzi) dengan ancaman 10 tahun.

“Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun,” kata Whisnu. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI