Kini, Abdul Haris sebagai Ketua Panpel Arema FC kembali bernasib malang. Sebab, ia menjadi salah satu dari sederet tersangka yang dinilai bertanggungjawab atas jatuhnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan awal bulan kemarin.
Abdul Haris resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diumumkan secara langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri pada Kamis (6/10/2022) malam.
Tak tanggung-tanggung, Abdul Haris disangkakan pasal 359 dan 360 KUHP serta pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang keolahragaan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara, meningkatkan status terkait dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati karena luka-luika berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang keolahragaan," lanjut sang Kapolri.
Abdul Haris pernah disanksi Komdis PSSI
Setelah ditelusuri, ternyata Abdul Haris pernah menerima sanksi dari Komdis PSSI pada tahun 2010 silam. Serupa yang diberikan kepadanya kini, sanksi tersebut berupa pelarangan beraktivitas di kancah sepak bola selama 20 tahun.
Berarti, Abdul Haris seharusnya tak menyandang Ketua Panpel Arema FC saat Tragedi Kanjuruhan terjadi dan harus menunggu hukuman tersebut berakhir efektif pada 2030 mendatang.
Adapun Hinca Panjaitan, Ketua Komdis PSSI kala itu menjatuhkan hukuman kepada Abdul lantaran dirinya kedapatan mencoba menyuap saat Arema melawan Persema Malang di Kanjuruhan di lanjutan Liga Super Indonesia (10/1/2010) silam.
Meski demikian, PSSI urung buka suara terkait apakah hukuman tersebut sudah diputihkan saat Abdul menyandang jabatan Ketua Panpel Arema FC saat terjadinya Tragedi Kanjuruhan.