Nasib Ketua Panpel Arema Pasca Tragedi Kanjuruhan: Dihukum Seumur Hidup, Kini Jadi Tersangka

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 13:23 WIB
Nasib Ketua Panpel Arema Pasca Tragedi Kanjuruhan: Dihukum Seumur Hidup, Kini Jadi Tersangka
Nasib Ketua Panpel Arema Pasca Tragedi Kanjuruhan - Logo Arema FC [Foto; Antara]

Suara.com - Nestapa Abdul Haris, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) tim Arema FC mendapat nasib buruk usai Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan korban jiwa.

Bak jatuh tertimpa tangga, tokoh kondang Tim Singo Edan tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka tragedi berdarah tersebut setelah sebelumnya dijatuhi hukuman seumur hidup dilarang terlibat dalam sepak bola oleh Komdis PSSI.

Sempat dijatuhi larangan beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup

Sebelumnya, Abdul Haris disanksi oleh Komite Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dengan hukuman larangan berkegiatan di sepak bola untuk seumur hidup.

Abdul Haris dinilai tak mampu menjalankan tugasnya sebagai sosok yang bertanggungjawab menjamin keamanan pertandingan besar antara Arema vs Persebaya yang justru berakhir menjadi insiden berdarah.

"Kepada saudara ketua panitia pelaksana Abdul Haris, sebagai ketua pelaksana pertandingan tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," kata Ketua Komite Disiplin PSSI Erwin Tobing dalam jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (4/1/2022).

Adapun Abdul dinilai lalai menjalankan tugasnya seperti persiapan dan mengarahkan petugas (steward) yang menjamin pertandingan bebas dari gangguan.

"Padahal ada steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu seharusnya terbuka," ujarnya.

Langkah PSSI tersebut menjadi sinyal berakhirnya karier Abdul Haris yang telah menemani tim berlogo singa biru tersebut berlaga di berbagai kejuaraan dalam negeri.

Ditetapkan jadi tersangka Tragedi Kanjuruhan

Kini, Abdul Haris sebagai Ketua Panpel Arema FC kembali bernasib malang. Sebab, ia menjadi salah satu dari sederet tersangka yang dinilai bertanggungjawab atas jatuhnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan awal bulan kemarin.

Abdul Haris resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diumumkan secara langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri pada Kamis (6/10/2022) malam.

Tak tanggung-tanggung, Abdul Haris disangkakan pasal 359 dan 360 KUHP serta pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang keolahragaan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara, meningkatkan status terkait dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati karena luka-luika berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang keolahragaan," lanjut sang Kapolri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soroti Dadang Aremania, Kill the DJ: Integritas Suporter Akar Rumput Lebih dari Semua Klaim atau Pemberitaan

Soroti Dadang Aremania, Kill the DJ: Integritas Suporter Akar Rumput Lebih dari Semua Klaim atau Pemberitaan

Jogja | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 13:15 WIB

Mahfud MD Bilang PSSI Kerap Lakukan Kesalahan Alasan Dibawah FIFA Jadi Tameng, Bagaimana Soal Kanjuruhan?

Mahfud MD Bilang PSSI Kerap Lakukan Kesalahan Alasan Dibawah FIFA Jadi Tameng, Bagaimana Soal Kanjuruhan?

| Jum'at, 07 Oktober 2022 | 13:14 WIB

Cerita Kelpin Dijemput Intel Polisi Setelah Unggah Video Tragedi Kanjuruhan di Pintu 13

Cerita Kelpin Dijemput Intel Polisi Setelah Unggah Video Tragedi Kanjuruhan di Pintu 13

Bola | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 13:12 WIB

Peran Fatal Tiga Polisi Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Picu 131 Korban Tewas

Peran Fatal Tiga Polisi Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Picu 131 Korban Tewas

News | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 13:07 WIB

Suporter Pertandingan La Liga Bentangkan Pesan Menohok soal Tragedi Kanjuruhan: Mereka Dibunuh

Suporter Pertandingan La Liga Bentangkan Pesan Menohok soal Tragedi Kanjuruhan: Mereka Dibunuh

Kaltim | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 13:00 WIB

Terkini

Mendagri Sebut WFH 1 Hari Sepekan Tak Masalah, Kini Tinggal Tunggu Arahan Prabowo

Mendagri Sebut WFH 1 Hari Sepekan Tak Masalah, Kini Tinggal Tunggu Arahan Prabowo

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:24 WIB

Cerdas! Iran Mau Hancurkan Pusat Desalinasi Air Punya Israel, Warga Timur Tengah Bisa Mati Kehausan

Cerdas! Iran Mau Hancurkan Pusat Desalinasi Air Punya Israel, Warga Timur Tengah Bisa Mati Kehausan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:16 WIB

Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak

Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:03 WIB

Analisis: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran

Analisis: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:55 WIB

Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin

Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:49 WIB

Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan

Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39 WIB

Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM

Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:30 WIB

Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran

Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:26 WIB

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:03 WIB

Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran

Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:02 WIB