Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tugas khusus ke Hendrar Prihadi sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menggantikan Azwar Anas.
Tugas tersebut yakni minta agar Hendrar perbanyak produk UMKM masuk e-Katalog.
"Tugas khususnya yang pertama adalah karena hari ini pasca pandemi covid ini kita butuh sebuah upaya keras untuk terus meningkatkan pertumbuhan ekonomi maka dengan potensi anggaran yang lewat LKPP ini didorong untuk bisa membeli produk-produk dalam negeri. Maka turunannya ada turunan untuk e-catalog," kata Hendrar usai dilantik di Istana, Jakarta, Senin (10/10/2022).
Selain itu, menurutnya, Jokowi meminta agar proses perizinan UMKM bisa diberikan dengan kemudahan. Menurutnya, pemerintah pusat dan daerah harus memberikan dukungan terhadap hal tersebut.
"Nanti kita akan berkolaborasi LKPP, dinkop, bisa saja di bawah Kemenko Marinves dan tidak kalah penting juga tadi beliau menyampaikan ada upaya untuk sebuah RUU Pengadaan Barang dan jasa yang akan ditargetkan sebelum 2024 sudah harus disahkan," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia pun ke depan akan segara melakukan konsolidasi. Terutama dengan Azwar Anas sebagai kepala LKPP sebelumnya.
"Kami akan terus komunikasi dan konsolidasi dengan internal supaya tim ini kompak untuk bisa melakukan percepatan pertumbuhan ekonomi yang berada di Indonesia," pungkasnya.
Dilantik Jokowi
Sebelumnya, Presiden Jokowi melantik Hendrar Prihadi sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Masa Jabatan 2022-2027, Senin (10/10/2022) pagi, di Istana Negara, Jakarta.
Pelantikan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 125/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Mengangkat Sdr. Hendrar Prihadi sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terhitung sejak saat pelantikan,” bunyi petikan Keputusan Presiden yang ditetapkan pada tanggal 10 Oktober 2022 tersebut.
Usai pembacaan Keputusan Presiden oleh Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet Farid Utomo, prosesi dilanjutkan dengan pengucapan sumpah oleh pejabat yang akan dilantik.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela.” demikian Presiden mendiktekan sumpah jabatan.
Hendrar ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Kepala LKKP sebelumnya yaitu Abdullah Azwar Anas yang diangkat menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).