Sadis! Pria Di Jepara Aniaya Imam Musala Saat Salat Sunah Hingga Tewas, Terancam 15 Tahun Penjara

Bangun Santoso

Selasa, 11 Oktober 2022 | 06:35 WIB
Sadis! Pria Di Jepara Aniaya Imam Musala Saat Salat Sunah Hingga Tewas, Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi penganiayaan. [Antara]

Suara.com - Kepolisian Resor Jepara, Polda Jawa Tengah menetapkan Ms (33), warga Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Jepara pelaku penganiayaan imam musala hingga korbannya meninggal sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Usai melakukan penganiayaan terhadap korbannya berinisial BD (69) yang merupakan imam musala, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Nalumsari pada Sabtu (8/10), setelah mengetahui korbannya yang juga pamannya meninggal dunia," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi, di Jepara, Senin (10/10/2022).

Ia mengungkapkan, penganiayaan terjadi pada Jumat (7/10) sekitar pukul 04.00 WIB subuh.

Saat itu, MS sedang mengumandangkan azan Subuh di Musala At Taqwa di Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara tiba-tiba speakernya mati.

Namun, mengingat yang ada di musala hanya pelaku dan korban, lantas pelaku menuduh BD yang mematikan speaker, karena merasa tidak bersalah langsung melaksanakan salat sunah.

Tersangka yang merasa kesal lantas menghampiri korban yang sedang salat sunah dan melancarkan sepuluh kali pukulan ke arah kepala korban.

Kepala korban terbentur tembok musala hingga berulang kali, membuatnya langsung tergeletak tak berdaya.

Warga yang melihat kondisi korban, lantas memberikan pertolongan dengan melarikannya ke rumah sakit di Kudus.

Namun korban tidak tertolong, dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (9/10) pukul 01.00 WIB.

Tersangka mengaku tega memukul pamannya, karena kesal telah mematikan speaker saat mengumandangkan azan. Korban merupakan imam musala, sementara tersangka kerap menjadi muazin.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dua buah sarung warna, satu buah kaos, satu celana, dan satu kemeja lengan panjang.

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anak Yatim 9 Tahun Dicap Pakai Besi Panas oleh Paman - Bibinya, Juga Ada Bekas Distrika

Anak Yatim 9 Tahun Dicap Pakai Besi Panas oleh Paman - Bibinya, Juga Ada Bekas Distrika

Sumbar | Senin, 10 Oktober 2022 | 18:08 WIB

Kekerasan Dalam Masa Pacaran, Pemeran Angga dalam Ikatan Cinta, Kevin Hillers Diduga Membanting dan Menyeret Pacarnya

Kekerasan Dalam Masa Pacaran, Pemeran Angga dalam Ikatan Cinta, Kevin Hillers Diduga Membanting dan Menyeret Pacarnya

Tangsel | Minggu, 09 Oktober 2022 | 11:44 WIB

Lihat Sepeda Motor Terbakar di SPBU Way Jepara, Warga Langsung Panik

Lihat Sepeda Motor Terbakar di SPBU Way Jepara, Warga Langsung Panik

Lampung | Sabtu, 08 Oktober 2022 | 11:49 WIB

Fakta Baru Kasus Mahasiswa UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang Dianiaya: Dipaksa Buat Video Minta Maaf

Fakta Baru Kasus Mahasiswa UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang Dianiaya: Dipaksa Buat Video Minta Maaf

Sumsel | Sabtu, 08 Oktober 2022 | 08:23 WIB

Pengacara Rizky Billar Sebut Tidak Ada KDRT, Pengacara Lesti Kejora Tetap Jalankan Proses Hukum

Pengacara Rizky Billar Sebut Tidak Ada KDRT, Pengacara Lesti Kejora Tetap Jalankan Proses Hukum

Tangsel | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 15:20 WIB

Hajar Anak di Perempatan Kawasan Wonosari, Sebanyak 4 Orang Diamankan 2 Diantaranya Masih Pelajar

Hajar Anak di Perempatan Kawasan Wonosari, Sebanyak 4 Orang Diamankan 2 Diantaranya Masih Pelajar

Jogja | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 13:25 WIB

10 Mahasiswa Terduga Pemukul Mahasiswa Diksar Litbang UIN Raden Fatah Palembang Terancam Sanksi Dari Rektor

10 Mahasiswa Terduga Pemukul Mahasiswa Diksar Litbang UIN Raden Fatah Palembang Terancam Sanksi Dari Rektor

Sumsel | Kamis, 06 Oktober 2022 | 17:05 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×