Sadis! Pria Di Jepara Aniaya Imam Musala Saat Salat Sunah Hingga Tewas, Terancam 15 Tahun Penjara

Bangun Santoso

Selasa, 11 Oktober 2022 | 06:35 WIB
Sadis! Pria Di Jepara Aniaya Imam Musala Saat Salat Sunah Hingga Tewas, Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi penganiayaan. [Antara]

Suara.com - Kepolisian Resor Jepara, Polda Jawa Tengah menetapkan Ms (33), warga Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Jepara pelaku penganiayaan imam musala hingga korbannya meninggal sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Usai melakukan penganiayaan terhadap korbannya berinisial BD (69) yang merupakan imam musala, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Nalumsari pada Sabtu (8/10), setelah mengetahui korbannya yang juga pamannya meninggal dunia," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi, di Jepara, Senin (10/10/2022).

Ia mengungkapkan, penganiayaan terjadi pada Jumat (7/10) sekitar pukul 04.00 WIB subuh.

Saat itu, MS sedang mengumandangkan azan Subuh di Musala At Taqwa di Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara tiba-tiba speakernya mati.

Namun, mengingat yang ada di musala hanya pelaku dan korban, lantas pelaku menuduh BD yang mematikan speaker, karena merasa tidak bersalah langsung melaksanakan salat sunah.

Tersangka yang merasa kesal lantas menghampiri korban yang sedang salat sunah dan melancarkan sepuluh kali pukulan ke arah kepala korban.

Kepala korban terbentur tembok musala hingga berulang kali, membuatnya langsung tergeletak tak berdaya.

Warga yang melihat kondisi korban, lantas memberikan pertolongan dengan melarikannya ke rumah sakit di Kudus.

Namun korban tidak tertolong, dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (9/10) pukul 01.00 WIB.

Tersangka mengaku tega memukul pamannya, karena kesal telah mematikan speaker saat mengumandangkan azan. Korban merupakan imam musala, sementara tersangka kerap menjadi muazin.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dua buah sarung warna, satu buah kaos, satu celana, dan satu kemeja lengan panjang.

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anak Yatim 9 Tahun Dicap Pakai Besi Panas oleh Paman - Bibinya, Juga Ada Bekas Distrika

Anak Yatim 9 Tahun Dicap Pakai Besi Panas oleh Paman - Bibinya, Juga Ada Bekas Distrika

Sumbar | Senin, 10 Oktober 2022 | 18:08 WIB

Kekerasan Dalam Masa Pacaran, Pemeran Angga dalam Ikatan Cinta, Kevin Hillers Diduga Membanting dan Menyeret Pacarnya

Kekerasan Dalam Masa Pacaran, Pemeran Angga dalam Ikatan Cinta, Kevin Hillers Diduga Membanting dan Menyeret Pacarnya

Tangsel | Minggu, 09 Oktober 2022 | 11:44 WIB

Lihat Sepeda Motor Terbakar di SPBU Way Jepara, Warga Langsung Panik

Lihat Sepeda Motor Terbakar di SPBU Way Jepara, Warga Langsung Panik

Lampung | Sabtu, 08 Oktober 2022 | 11:49 WIB

Fakta Baru Kasus Mahasiswa UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang Dianiaya: Dipaksa Buat Video Minta Maaf

Fakta Baru Kasus Mahasiswa UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang Dianiaya: Dipaksa Buat Video Minta Maaf

Sumsel | Sabtu, 08 Oktober 2022 | 08:23 WIB

Pengacara Rizky Billar Sebut Tidak Ada KDRT, Pengacara Lesti Kejora Tetap Jalankan Proses Hukum

Pengacara Rizky Billar Sebut Tidak Ada KDRT, Pengacara Lesti Kejora Tetap Jalankan Proses Hukum

Tangsel | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 15:20 WIB

Hajar Anak di Perempatan Kawasan Wonosari, Sebanyak 4 Orang Diamankan 2 Diantaranya Masih Pelajar

Hajar Anak di Perempatan Kawasan Wonosari, Sebanyak 4 Orang Diamankan 2 Diantaranya Masih Pelajar

Jogja | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 13:25 WIB

10 Mahasiswa Terduga Pemukul Mahasiswa Diksar Litbang UIN Raden Fatah Palembang Terancam Sanksi Dari Rektor

10 Mahasiswa Terduga Pemukul Mahasiswa Diksar Litbang UIN Raden Fatah Palembang Terancam Sanksi Dari Rektor

Sumsel | Kamis, 06 Oktober 2022 | 17:05 WIB

Terkini

Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi

Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 22:53 WIB

Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India

Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:54 WIB

Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe

Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:31 WIB

Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II

Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:11 WIB

81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun

81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:02 WIB

DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association

DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 20:29 WIB

Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur

Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 19:10 WIB

Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang

Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 18:25 WIB

Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti

Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:40 WIB

183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar

183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:30 WIB

×