Perwakilan Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella ketika itu menyebut laporan mereka terhadap Baim dan Pulau telah diterima Polres Metro Jakarta Selatan dengan Nomor: LP/B/2386/X/2022 tertanggal 3 Oktober 2022.
"Kami laporkan BW dan istrinya. Kami laporkan karena terjadi prank atau pembodohan masyarakat. Sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," kata Zanzabella di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin (3/10/2022).
Dalam laporannya, Sahabat Polisi Indonesia mempersangkakan Baim dan Paula dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
"Karena beliau itu melaporkam sebuah KDRT yang ternyata tidak ada. Ini jadi pembelajaran buat kita semua jamgan main-main sama persoalan hukum, apalagi di kantor polisi. Itu kan institusi yang dibentuk undang-undang," pungkas Eko selaku kuasa hukum Sahabat Polsi Indonesia.
Selanjutnya, pada Jumat (7/10/2022) pekan lalu, penyidik telah memeriksa Baim dan Paula. Ketika itu Baim mengakui kesalahannya.
"Saya pun maaf juga tidak terhibur dengan konten saya sendiri. Saya melihat 'oh iya memang saya salah'," katanya seusai diperiksa.
Menurut Baim, kasus ini menjadi pembelajaran buat dirinya. Dia juga mengklaim tidak berupaya menghindar dari kesalahannya itu.
"Sekali lagi saya minta maaf untuk institusi kepolisian. Ini jadi pembelajaran yang sangat bagus buat saya, jadi saya minta maaf," imbuhnya.
Baca Juga: Polisi Akan Periksa Kameramen Baim Wong Terkait Kasus Prank KDRT Selasa Besok