Artinya, Firli menyebut, KPK belum akan melakukan upaya paksa terhadap Lukas Enembe.
"He he he, kita bekerja tetap, karena prinsip-prinsip tugas pelaksanaan hukum KPK itu satu kepentingan umum, dua transparan, tiga akuntabel, empat proporsionalitas dan lima itu tentu menjamin kepastian hukum dan keadilan yang juga tidak kalah penting adalah menghormati HAM," tutur Firli.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK telah memblokir atau membekukan rekening Lukas Enembe senilai Rp71 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pembekuan atau penghentian transaksi keuangan terkait kasus Lukas Enembe itu dilakukan terhadap 11 penyedia jasa layanan keuangan, seperti asuransi dan bank. Ivan menambahkan mayoritas transaksi keuangan tersebut dilakukan oleh anak Lukas Enembe.
Dia menyebutkan 12 hasil analisis PPATK itu telah diselidiki sejak 2017 dengan beragam variasi kasus, di antaranya setoran tunai dan setoran melalui pihak-pihak lain yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.
Salah satu hasil analisis PPATK adalah transaksi setoran tunai Lukas Enembere senilai 55 juta dolar AS atau Rp560 miliar.
KPK juga telah memanggil istri dan anak Lukas Enembe yaitu Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe pada 5 Oktober 2022, namun keduanya mengirimkan surat penolakan menjadi saksi.
Menurut Petrus Bala Pattyona selaku anggota tim hukum, secara yuridis bahwa keduanya merupakan istri dan anak Lukas Enembe sehingga dapat menolak atau mengundurkan diri menjadi saksi karena undang-undang sebagaimana diatur dalam pasal 35 UU Nomor 31/999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Antara)
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Minta Lukas Enembe Hadir Pemeriksaan di KPK