Perlu Libatkan Pelaku Industri Hasil Tembakau Buat Revisi PP 109/2012

Selasa, 11 Oktober 2022 | 19:11 WIB
Perlu Libatkan Pelaku Industri Hasil Tembakau Buat Revisi PP 109/2012
Ilustrasi Rokok. (pixabay)

Suara.com - Rencana pemerintah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dinilai melanggar prosedur.

Pasalnya, revisi regulasi tidak melibatkan pelaku usaha tembakau dinilai melanggar prosedur hukum yang berlaku karena tidak adanya partisipasi bermakna seperti diamanatkan oleh undang-undang.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Airlangga (Unair) Gitadi Tegas Supramudyo mengatakan, keterlibatan pemangku kebijakan dalam penyusunan kebijakan publik diperlukan agar regulasi yang diterbitkan komprehensif. Hal ini bukan hanya formalitas belaka melainkan memang diwajibkan oleh undang-undang.

"Regulasi pengendalian tembakau yang saat ini dijalankan melalui penerapan PP 109/2012 memang merupakan domainnya Kementerian Kesehatan, namun untuk menjamin komprehensivitas serta efektivitas regulasi, keterlibatan para pemangku kebijakan regulasi perlu dilibatkan. Jika tidak, regulasi tidak akan efektif," ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).

Polemik terkait revisi PP 109/2012 kembali mengemuka setelah Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar uji publik pada Juli lalu.

Pada uji publik ini, hanya segelintir pelaku IHT yang turut diundang, peritel mengaku tak pernah dilibatkan sekalipun dalam pembahasan revisi.

Gitadi menambahkan, jika Kemenko PMK dan Kementerian Kesehatan memaksakan revisi regulasi terbit, mata rantai IHT bakal terancam.

Hal ini juga akan berpengaruh terhadap pendapatan negara, terlebih cukai hasil tembakau menopang hampir 10% pemasukan negara.

Oleh karenanya, untuk mewujudkan kebijakan publik yang komprehensif, Gitadi menyarankan Kementerian Kesehatan untuk melakukan pemetaan pemangku kebijakan yang terpengaruh atas revisi PP 109/2012 secara menyeluruh.

Baca Juga: Industri Lirik Produk Rendah Risiko, Indonesia Perlu Kajian Tembakau Alternatif

"Indonesia memiliki mata rantai IHT yang panjang tidak seperti negara lain. Nah, ini sulit dilakukan di Indonesia terlebih pemerintah juga masih mengandalkan pemasukan dari cukai tembakau," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI