Profil Bambang Tri Mulyono, Penulis Jokowi Undercover Tak Percaya Ijazah Presiden Asli

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 12 Oktober 2022 | 18:07 WIB
Profil Bambang Tri Mulyono, Penulis Jokowi Undercover Tak Percaya Ijazah Presiden Asli
Penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono menanggapi klarifikasi Rektor UGM Prof Ova Emilia bersama Eggi Sudjana & partners. (Instagram/@terangmedia)

Suara.com - Nama Bambang Tri Mulyono baru-baru ini menjadi buah bibir masyarakat setelah ia melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena diduga telah menggunakan ijazah palsu ketika mendaftarkan diri dalam Pilpres 2019. Atas aksi kontroversialnya ini, banyak yang penasaran dengan profil Bambang Tri Mulyono

Diketahui, Bambang Tri Mulyono resmi melayangkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022). Gugatan tersebut teregister atau terdaftar dalam nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara yaitu perbuatan melawan hukum (PMH). 

Lantas siapa Bambang Tri Mulyono? Simak profilnya pada ualsan berikut. 

Profil Bambang Tri Mulyono 

Bambang Tri Mulyono adalah pria yang lahir di Blora, Jawa Tengah, pada 4 Mei 1971. Diketahui ia mengenyam pendidikan di SDN Sukorejo, SMPN 2 Blora, dan SMAN 1 Blora. 

Selain itu, Bambang Tri juga sempat melanjutkan pendidikannya ke Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dengan mengambil jurusan Pertanian. Akan tetapi, Bambang Tri Mulyono memutuskan keluar dari kampus negeri itu saat kuliahnya sudah masuk pada tahun-tahun akhir. 

Penulis Jokowi Undercover

Bambang Tri Mulyono, penulis buku 'Jokowi Undercover' divonis penjara 3 tahun oleh PN Blora. [Dok Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden]
Bambang Tri Mulyono, penulis buku 'Jokowi Undercover' divonis penjara 3 tahun oleh PN Blora. [Dok Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden]

Melansir dari berbagai sumber, terungkap jika Bambang Tri Mulyono adalah penulis Jokowi Undercover. Hasil karyanya ini membuat namanya menjadi pusat perhatian, karena berani menuliskan hal yang bertentangan. Kemudian ia dipenjara selama tiga tahun terkait buku yang diterbitkannya itu. 

Mas Mul, sapaan akrab dari Bambang Tri Mulyono, dinyatakan bersalah setelah terbukti menyebarkan ujaran kebencian. Ia dinyatakan sah dan meyakinkan sudah melakukan tindak pidana yang disengaja tanpa hak untuk menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian ataupun permusuhan antar individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan dengan SARA secara berlanjut. 

Seperti yang diketahui, dalam buku tersebut Bambang menuliskan sisi negatif dan fitnah dari presiden ketujuh Indonesia dan keluarganya. Bambang Tri Mulyono menyebut bahwa Jokowi memalsukan data saat ia mengajukan diri sebagai calon presiden pada 2014 lalu. 

Buku berjudul Jokowi Undercover memiliki 436 halaman. Buku tersebut terdiri dari beberapa bab yang masing-masing hanya berisikan tulisan pendek sepanjang tiga sampai lima halaman. 

Tak lama setelah buku itu beredar, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan mengatakan jika Buku Jokowi Undercover hanya berisikan dugaan dari Bambang Tri saja atau tidak berdasarkan fakta. Polisi juga menyebut jika buku tersebut jauh dari sebutan buku akademik karena Bambang sebenarnya tidak memiliki sumber yang jelas yang dijadikan sebagai referensi penulisan. 

Adapun, Bambang Tri dijerat dengan ‎pasal berlapis. Diantaranya yaitu Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 yang mengatur tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik, dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa negara. 

Bambang Tri Mulyono Tak Hanya Menggugat Jokowi 

Ternyata bukan hanya Jokowi saja yang digugat, Bambang juga melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristekdikti). 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Cek Ijazah Palsu atau Tidak Itu Sangat Mudah, Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Sudah Tahu?

Cara Cek Ijazah Palsu atau Tidak Itu Sangat Mudah, Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Sudah Tahu?

News | Rabu, 12 Oktober 2022 | 15:55 WIB

Sidang Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Digelar PN Jakarta Pusat 18 Oktober

Sidang Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Digelar PN Jakarta Pusat 18 Oktober

Jakarta | Rabu, 12 Oktober 2022 | 15:14 WIB

Isu Ijazah Palsu Jokowi Sudah 'Dibungkam' Rektor UGM, Penggugat Malah Balik Serang Gibran Rakabuming

Isu Ijazah Palsu Jokowi Sudah 'Dibungkam' Rektor UGM, Penggugat Malah Balik Serang Gibran Rakabuming

News | Rabu, 12 Oktober 2022 | 15:01 WIB

Terkini

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB

Kritik Pedas Idrus Marham: Komunikasi Menteri Prabowo Jeblok, Kebijakan Bagus Malah Salah Paham!

Kritik Pedas Idrus Marham: Komunikasi Menteri Prabowo Jeblok, Kebijakan Bagus Malah Salah Paham!

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB

Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu

Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:55 WIB

Serangan AS-Israel di Bandar Khamir Tewaskan 5 Warga Iran, Teheran Balas Hantam Fasilitas Aluminium

Serangan AS-Israel di Bandar Khamir Tewaskan 5 Warga Iran, Teheran Balas Hantam Fasilitas Aluminium

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:53 WIB

Presiden Prabowo Bertolak ke Jepang, Bahas Investasi hingga Temui Kaisar Naruhito

Presiden Prabowo Bertolak ke Jepang, Bahas Investasi hingga Temui Kaisar Naruhito

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:49 WIB

Rudal Houthi Yaman Hantam Israel di Hari ke-30 Perang Timur Tengah

Rudal Houthi Yaman Hantam Israel di Hari ke-30 Perang Timur Tengah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:30 WIB

USS Tripoli Tiba di Timur Tengah Bawa Ribuan Marinir Saat Isu Serangan Darat ke Iran Memanas

USS Tripoli Tiba di Timur Tengah Bawa Ribuan Marinir Saat Isu Serangan Darat ke Iran Memanas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 13:12 WIB

Harga BBM Filipina Melambung Tinggi Akibat Perang Iran, Sopir Jeepney Terancam Kelaparan

Harga BBM Filipina Melambung Tinggi Akibat Perang Iran, Sopir Jeepney Terancam Kelaparan

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 12:38 WIB