Begini Kronologis Awal Terbongkarnya Peredaran Narkoba yang Menyeret Irjen Teddy Minahasa

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 21:06 WIB
Begini Kronologis Awal Terbongkarnya Peredaran Narkoba yang Menyeret Irjen Teddy Minahasa
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin (tengah). Ia menjelaskan kronologis awal terbongkarnya kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa Putra. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Suara.com - Penangkapan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu, kini menjadi sorotan publik. Selain menyeret seorang perwira tinggi, peredaran narkoba tersebut juga melibatkan sejumlah anggota Polri.

Dalam keterangan yang disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat (Jakpsu) Kombes Komarudin di Mapolres Jakarta Pusat, ia membeberkan kronologis awal terbongkarnya kasus peredaran gelap narkoba. Ia mengemukakan, terbongkarnya kasus tersebut berawal dari laporan yang disampaikan kepada pihaknya pada Senin (10/10/2022).

"Dari laporan informasi yang kami dapat, kami Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat melakukan upaya pendalaman, pengamatan, penyelidikan hingga pada tanggal 10 Oktober 2022 kami masuk lebih dalam untuk melakukan penggerebekan terhadap orang yang diduga sebagai pelaku penyebaran ataupun pengedar narkoba jenis sabu," ujarnya pada Jumat (14/10/2022).

Saat penggerebekan, petugas kemudian mendapatkan barang bukti berupa sabu dari seseorang berinisial HE. Barang bukti berupa sabu tersebut berjumlah 44 gram yang dibagi dalam dua klip plastik.

"Pada tanggal 10 (Oktober 2022) tepat pukul 8 malam (20.00 WIB) kami melakukan ataupun mengamankan pelaku atas nama inisial HE. Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti sabu yang dikemas dalam dua buah kantong plastik masing-masing berjumlah 12 gram dan juga 32 gram dengan total sebanyak 44 gram yang kami amankan."

Kemudian, polisi kembali mengembangkan lebih dalam lagi asal barang sabu tersebut. HE kemudian membeberkan, mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial AR alias Abeng.

"Selanjutnya, HE kami melakukan pendalaman, pengembangan dan pada tanggal yang sama tepat malam hari juga kami lakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial AR alias Abeng di mana berdasarkan keterangan HE bahwa barang tersebut didapatkan dari saudara AR."

Tim kemudian melanjutkan penggeledehan di tempat AR. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti saat melakukan penggeledahan.

"Di tempat AR, kami tidak menemukan barang bukti namun dari sini atas pengakuan dari saudara HE, kami melakukan pengembangan kepada saudara AR dan dari saudara AR kami interogasi mengarah kepada saudara AD yang secara kebetulan tempat kosnya persis berdepan-depanan dengan saudara AR."

Mendapat petunjuk tersebut, polisi kemudian menggeledah tempat kos AD. Dari situlah, pihaknya baru mengetahui jika AD masih merupakan polisi aktif di Polres Metro Jakarta Barat.

"Kami juga melakukan penggeledahan di sana juga, kami tidak menemukan barang bukti. Namun saudara AD mengakui, bahwa barang tersebut milik yang bersangkutan setelah kami melakukan pendalaman di sana, baru kami ketahui bahwa AD adalah seorang anggota Polri aktif kesatuan Polres Metro Jakarta Barat di mana dari keterangan yang kami lakukan pendalaman bahwa barang yang dimiliki oleh saudara AD ini didapat dari seorang anggota Polri juga berpangkat Kompol."

Selanjutnya, Komarudin melanjutkan, pihaknya melaporkannya kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Setelah dilaporkan, Komarudian berkoordinasid dengan Propam dan Satres Narkoba Polda Metro Jaya.

"Oleh karena itu, saat itu kami langsung melaporkan kepada bapak Kapolda terkait dengan perkembangan tindak lanjut ungkapan yang dilakukan oleh jajaran sat resnarkoba. Atas perintah Bapak Kapolda untuk menindak tegas dan mengungkap peredaran sampai ke akar-akarnya dan beliau memerintahkan kepada kami untuk berkoordinasi dengan Kabid Propam Polda Metro Jaya dan juga bapak Dirnarkoba Polda Metro Jaya untuk melakukan pengembangan. Nah dari sinilah kegiatan pengembangan langsung dipimpin oleh Bapak Dirnarkoba Polda Metro Jaya."

Seperti diberitakan sebelumnya, terbongkarnya jaringan peredaran sabu yang menyeret Teddy Minahasa Putra berawal dari pengakuan sejumlah tersangka yang masih tercatat sebagai anggota aktif Polri, seperti disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ia mengemukakan, ada keterlibatan anggota Polri mulai dari pangkat brigadir kepala hingga AKBP dalam jaringan narkoba yang berhasil dibongkar. Berdasarkan kronologis keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kasus yang menyeret jenderal bintang dua ini berawal dari adanya laporan masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Termasuk Irjen Teddy Minahasa, 5 Anggota Polisi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Ini Perannya

Termasuk Irjen Teddy Minahasa, 5 Anggota Polisi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Ini Perannya

Jakarta | Jum'at, 14 Oktober 2022 | 21:00 WIB

Terlibat Kasus Narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa Terancam Dipecat Tidak Hormat

Terlibat Kasus Narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa Terancam Dipecat Tidak Hormat

Banten | Jum'at, 14 Oktober 2022 | 20:58 WIB

Resmi Tersangka Kasus Narkoba, Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Terancam Dipecat hingga Hukuman Mati

Resmi Tersangka Kasus Narkoba, Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Terancam Dipecat hingga Hukuman Mati

Sumbar | Jum'at, 14 Oktober 2022 | 20:56 WIB

Terkini

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB