Sosok Donny M Sany, JPU Sidang Ferdy Sambo Cs Pernah Tangani Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Senin, 17 Oktober 2022 | 14:48 WIB
Sosok Donny M Sany, JPU Sidang Ferdy Sambo Cs Pernah Tangani Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Setelah bergulir lebih dari tiga bulan, kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya sampai juga ke meja hijau.

Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) dengan empat tersangka, termasuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sementara itu, Bharada E akan diadili pada Selasa (18/10/2022).

Berdasarkan informasi dalan laman sipp-pn-jakartaselatan.go.id, dalam sidang perdana kasus Ferdy Sambo tersebut ada empat orang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satu dari JPU tersebut adalah Donny M Sany. Selain itu tiga jaksa lainnya adaah Rudy Irmawan, Sugeng Hariadi, dan Fadjar.

Lalu siapakah jaksa Donny M Sany? Berikut ulasannya.

Profil Donny M Sany

Jaksa Donny M Sany memiliki nama lengkap Donny Mahendra Sany. Ia lahir pada 14 November 1987, dengan kata lain saat ini ia berusia 34 tahun.

Saat ini ia bertugas di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan menjabat sebagai Kepala Subseksi Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum.

Adapun Donny diangkat menjadi Calon PNS di Kejaksaan RI pada Maret 2014 silam.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak akan Pakai Segala Cara Supaya Hakim Jatuhi Hukuman Mati, Ferdy Sambo Layangkan Eksepsi

Kasus yang pernah ditangani Dony M Sany

Pada 2018 lalu, Donny M Sany juga pernah menangani kasus hoaks yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet.

Ketika itu, ibu dari aktris Atiqah Hasiholan tersebut mengaku dianiaya oleh sekelompok orang di Bandung, Jawa Bafat, hingga mengakibatkan wajahnya babak belur.

Namun ternyata Ratna Sarumpaet berbohong. Wajah bengkak dan lebab itu terjadi karena saat itu ia baru saja menjalani operasi plastik.

Karena ulahnya itulah ratna Sarumpaet akhirnya ditetapakn sebagai tersangka penyebaran berita bohong.

Saat kasus ini sampai ke pengadilan, Donny M Sany menjadi salah satu jaksa penuntut umum bersama sejumlah jaksa lain, yakni Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Selatan Arya Wicaksana, serta Sarwoto dan Las Maria Siregar.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI