Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya memerlukan waktu selama tiga hari untuk menanggapi nota keberatan Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Artinya, tanggapan itu akan disampaikan pada Kamis (20/10/2022) mendatang.
Jaksa mengatakan, surat dakwaan terhadap Putri sudah diserahkan ke majelis hakim dan kuasa hukum sepekan sebelum sidang berlangsung. Maka jaksa menilai wajar nota keberatan Putri yang disampaikan setelah dakwaan dibacakan pada Senin (17/10/2022) siang tadi.
"Sehingga tim PH terdakwa Putri Candrawathi mampu menanggapi atau memberikan eksepsi atau tanggapan pada hari ini juga. Mungkin membuat pengunjung tercengang karena bisa memberikan eksepsinya hari ini juga," ucap jaksa.
![Terdakwa kasus pembunuhan berencana Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/10/17/44666-putri-candrawathi-sidang-putri-candrawathi-sidang-ferdy-sambo.jpg)
"Kalau boleh seizin waktu dari majelis hakim yang mulia yang terhormat hari Kamis bisa dilakukan pada sidang yang mulia pada 20 oktober 2022," sambung jaksa.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa menyetujui hal tersebut dan menunda sidang hingga Kamis (20/10/2022) mendatang.
Tepis Dakwaan Lewat Eksepsi
Menurut tim kuasa hukum, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibuat dengan tidak cermat. Mereka menilai, dakwaan JPU tidak menguraikan peristiwa secara utuh dan ada peristiwa penting yang hilang.
"Ringkasan surat dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh atau ada peristiwa penting yang hilang dalam surat dakwaan," ujar salah satu kuasa hukum Putri.
Peristiwa penting yang hilang itu adalah apa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah pada 4 dan 7 Juli 2022 lalu. Uraian dakwaan JPU itu disebut hanya bersandar pada satu keterangan saksi saja.
"Tiga, surat dakwaan disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil," sambung tim kuasa hukum.

Tim kuasa hukum juga menyebut dakwaan JPU tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum. Pasalnya, JPU menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana.
"Selain itu, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum obscuur libel karena Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, jelas, lengkap menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan," papar tim kuasa hukum.
Tidak lengkapnya JPU dalam mengurai peristiwa adalah soal Putri yang meminta Kuat Maruf untuk mengemudikan mobil dari Magelang menuju Jakarta. Kemudian, Putri yang disebut berinisiatif melakukan tes PCR ketika tiba di Jakarta.
"Kemudian terdakwa Putri Candrawathi mengganti lokasi tes PCR. Kemudian pada saat Ferdy Sambo menjelaskan tentang skenario tersebut, Terdakwa Putri Candrawathi masih ikut mendengarkan pembicaraan antara Saksi Ferdy Sambo dengan saksi Richard Eliezer," tambah tim kuasa hukum.
Bongkar Kelicikan Sambo dan Istri