Ferdy Sambo Habisi Brigadir J dengan Cara Teroris dan Pengecut, Kuasa Hukum: Jenderal Kok Begitu?

Selasa, 18 Oktober 2022 | 08:45 WIB
Ferdy Sambo Habisi Brigadir J dengan Cara Teroris dan Pengecut, Kuasa Hukum: Jenderal Kok Begitu?
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sidang perdana kasus Ferdy Sambo Cs yang membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah dilakukan pada Senin (18/10/2022).

Sidang tersebut terfokus pada pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan eksepsi dari kuasa hukum tersangka jika sudah disiapkan.

Dalam surat dakwaan dari JPU, tercatat bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Sebelum ditembak Brigadir J diminta jongkok dan dilucuti senjatanya hingga tak bisa melawan. Hal ini yang kemudian mendapatkan respons dari kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin Simanjuntak (tengah) bersama orang tua dan pacar mendiang Brigadir J di Jakarta, Kamis (29/9/2022). [Suara.com/Rakha Arlyanto]
Kamaruddin Simanjuntak (tengah) bersama orang tua dan pacar mendiang Brigadir J di Jakarta, Kamis (29/9/2022). [Suara.com/Rakha Arlyanto]

"Dia langsung ditembak dihabisi, ditembak oleh Bharada E ditembak juga oleh Ferdy Sambo dengan cara execution style," ungkap Kamaruddin usai menghadiri sidang yang tayang di Kanal Youtube TV One.

"Execution style itu jadi orang udah begini loh, sudah minta ampun disuruh berlutut itu ditembak dari belakang, itu gaya teroris, jadi Ferdy Sambo itu diduga teroris dan pengecut," imbuhnya.

Menurut Kamaruddin, aksi Ferdy Sambo tersebut tidak mencerminkan sosok seorang jenderal polisi.

"Kalau tentara atau kombatan kalau orang sudah begini [angkat tangan] itu dilindungi, ini jenderal loh, jenderal kok begitu."

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pada surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang, Ferdy Sambo melayangkan tembakan terakhir ke kepala bagian belakang Brigadir J.

Baca Juga: Simak Jadwal Sidang Bharada E Beserta Link Live Streamin

Setelah Brigadir J tersungkur usai ditembak 3 hingga 4 kali oleh Bharada E, korban masih bergerak-gerak kesakitan.

Namun untuk memastikan berakhirnya nyawa ajudannya itu, Ferdy Sambo melayangkan tembakan terakhir di bagian kepala belakang hingga menyebabkan kematian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI