Dugaan pelecehan seksual itu sendiri merujuk pada keterangan Putri yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan tertanggal 26 Agustus 2022 lalu. Putri menyebut Yosua telah melecehkannya saat berada di Magelang.
Tim kuasa hukum juga merujuk hasil pemeriksaan psikologi forensik kliennya dengan Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022. Dimana hasilnya, Putri disebut mengalami depresi dan trauma yang parah.
"Keterangan Ahli yang tertuang dalam BAP Dra. Reni Kusumo Wardhani, M.Psi., Psikolog yang pada pokoknya menyatakan didapatkan informasi yang konsisten dari Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo," ujar kuasa hukum Putri Candrawathi.
"Menurut Putri, telah terjadi kekerasan seksual tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak diduga serta tidak dikehendakinya yang menurut Putri dilakukan Nofriansyah Yosua," sambungnya.
Adapun sebelumnya, JPU membacakan dakwaan berupa peran Putri dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Salah satunya melakukan perintah dari Ferdy Sambo untuk membuat laporan adanya dugaan pelecehan seksual.
JPU menyebut tindakan itu merupakan cara licik agar terkesan korban yang salah. Mereka kemudian mengatakan jika keterangan yang dilaporkan Putri sebetulnya tidak sesuai dengan fakta.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti