Richard juga menyesali perbuatannya dengan mengklaim dirinya tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo selaku atasan untuk mengeksekusi Yosua. Terlebih status dan pangkatnya disebut berbanding jauh.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," tuturnya.
Senjata Bharada E disimpan di lemari atas perintah Putri
Senjata berjenis laras panjang Steyr Aug Kal 223 milik Bharada disimpan di lemari senjata yang berada di kamar pribadi Ferdy Sambo. Hal itu disebut atas perintah Putri Candrawathi.
"Membawa senjata laras panjang Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 untuk disimpan di lemari senjata milik saksi Ferdy Sambo, yang berada di lantai tiga kamar pribadi saksi Ferdy Sambo sesuai dengan permintaan dan kehendak saksi Putri Candrawathi," kata jaksa.
Berdoa sebelum menembak
Dalam surat dakwaan juga disebut bahwa sesampai di rumah dinas Duren Tiga sebelum penembakan terjadi, Richard naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan. Disana, ia malah melakukan ritual doa.
"Terdakwa Richard Eliezer justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata JPU.
Memilih tidak mengajukan eksepsi
Beda halnya dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Richard memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan JPU.
Ronny Talapessy selaku pengacara Richard menyatakan bahwa poin-poin yang disampaikan jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya itu sudah sesuai dan cermat.
"Terkait dakwaan yang disampaikan ada beberapa catatan dari kami tapi kami di sini melihat dakwaan sudah cermat dan tepat," kata Ronny.
"Nanti kami akan sampaikan ke pembuktian. Kami putuskan untuk tidak eksepsi," imbuhnya.
Tidak adanya pengajuan eksepsi dari pihak Richard, maka persidangan nantinya akan dilanjutkan ke tahap pembuktian pekan depan. Tepatnya pada Selasa (25/10/2022).
Kuasa hukum tegaskan motif Richard bukan karena diimingi uang
Ronny Talapessy menegaskan motif Richard menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo bukan karena diiming-imingi uang. Namun, karena terdapat relasi kuasa yang kuat.
Ia kemudian memastikan uang sebesar Rp1 miliar tidak pernah diberikan Ferdy Sambo. Hal itu hanya disodorkan dan dijanjikan setelah insiden penembakan terjadi.
"Tidak pernah diterima (uang), itu dijanjikan," ungkap Ronny saat ditemui wartawan di PN Jakarta Selatan.
"Ada yang namanya relasi kuasa. Bayangkan saja Bharada Tingkat Dua berhadapan dengan jenderal. Tadi teman-teman sudah liat adik kita ini menyampaikan permohonan maaf, ya di situ disampaikan, ini tulisan tangan langsung dari Bharada E," lanjutnya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti