Fakta Baru yang Terkuak di Sidang Bharada E, Akui Sulit Tolak Perintah Jenderal untuk Tembak

Selasa, 18 Oktober 2022 | 13:54 WIB
Fakta Baru yang Terkuak di Sidang Bharada E, Akui Sulit Tolak Perintah Jenderal untuk Tembak
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Richard juga menyesali perbuatannya dengan mengklaim dirinya tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo selaku atasan untuk mengeksekusi Yosua. Terlebih status dan pangkatnya disebut berbanding jauh.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan  untuk menolak perintah dari seorang jenderal," tuturnya. 

Senjata Bharada E disimpan di lemari atas perintah Putri

Senjata berjenis laras panjang Steyr Aug Kal 223 milik Bharada disimpan di lemari senjata yang berada di kamar pribadi Ferdy Sambo. Hal itu disebut atas perintah Putri Candrawathi.

"Membawa senjata laras panjang Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 untuk disimpan di lemari senjata milik saksi Ferdy Sambo, yang berada di lantai tiga kamar pribadi saksi Ferdy Sambo sesuai dengan permintaan dan kehendak saksi Putri Candrawathi," kata jaksa.

Berdoa sebelum menembak

Dalam surat dakwaan juga disebut bahwa sesampai di rumah dinas Duren Tiga sebelum penembakan terjadi, Richard naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan. Disana, ia malah melakukan ritual doa.

"Terdakwa Richard Eliezer justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, kata JPU.

Memilih tidak mengajukan eksepsi

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Skenario Ferdy Sambo Hancurkan Masa Depan Bharada E

Beda halnya dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Richard  memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan JPU.

Ronny Talapessy selaku pengacara Richard menyatakan bahwa poin-poin yang disampaikan jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya itu sudah sesuai dan cermat.

"Terkait dakwaan yang disampaikan ada beberapa catatan dari kami tapi kami di sini melihat dakwaan sudah cermat dan tepat," kata Ronny.

"Nanti kami akan sampaikan ke pembuktian. Kami putuskan untuk tidak eksepsi," imbuhnya.

Tidak adanya pengajuan eksepsi dari pihak Richard, maka persidangan nantinya akan dilanjutkan ke tahap pembuktian pekan depan. Tepatnya pada Selasa (25/10/2022).

Kuasa hukum tegaskan motif Richard bukan karena diimingi uang

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI