Juri melanjutkan, KPU merupakan institusi yang menerima dan memeriksa dokumen para peserta. KPU juga melakukan verifikasi lapangan, termasuk membuka pos aduan publik apabila calon yang mendaftar kedapatan memakai berkas-berkas tidak valid.
"Hasil dari pemeriksaan, verifikasi, dan tidak adanya aduan publik, saat itu KPU memutuskan tidak ada keraguan bahwa dokumen-dokumen yang diajukan memenuhi syarat alias asli. Termasuk dokumen ijazah," tegasnya.