Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Oktober 2022, Ada Perubahan?

Selasa, 18 Oktober 2022 | 20:43 WIB
Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Oktober 2022, Ada Perubahan?
Ilustrasi Kartu BPJS - Iuran BPJS Kesehatan Terbaru (Shutterstock)

Kemudian ada segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Iuran BPJS dibayarkan oleh masing-masing peserta yang bersangkutan atau pihak lain atas nama peserta itu sendiri, dengan total besaran iuran sesuai kelasnya yakni: 

  • Iuran BPJS Kesehatan kelas III: Rp 35.000 per orang per bulan. Sebenarnya iuran BPJS Kesehatan kelas III Rp 42.000 akan tetapi sebesar Rp 7.000 per orang per bulan dibayarkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran bagi peserta PBPU dan BP.  
  • Iuran BPJS Kesehatan kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.  
  • Iuran BPJS Kesehatan kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.  

Itulah tadi informasi mengenai iuran BPJS Kesetahan terbaru yang masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020. Sejauh ini belum ada perubahan besaran iuran yang harus disetorkan bagi peseta BPJS Kesehatan. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI