Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Oktober 2022, Ada Perubahan?

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 18 Oktober 2022 | 20:43 WIB
Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Oktober 2022, Ada Perubahan?
Ilustrasi Kartu BPJS - Iuran BPJS Kesehatan Terbaru (Shutterstock)

Suara.com - Besaran iuran BPJS Kesetahan terbaru masih menjadi pertanyaan bagi masyarakat apakah terdapat perubahan per Oktober 2022 ini. Hal ini lantaran sebelumnya pemerintah berencana menghapus kelas-kelas BPJS menjadi KRIS (Kelas Rawat Inap Standar). Uji coba KRIS telah direncanakan sejak 1 Juli 2022 lalu. 

Iuran BPJS Kesehatan sendiri merupakan sejumlah uang yang harus disetorkan oleh para peserta supaya dapat menikmati layanan kesehatan. Adapun layanan kesehatan yang dimaksud seperti penanganan penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, perawatan, terapi, pemberian obat, dan lain sebagainya. Sehingga dengan menjadi anggota BPJS Kesehatan, negara akan menjamin sejumlah pengobatan medis masyarakat. 

Pelaksanaan uji coba KRIS baru dilaksanakan di lima rumah sakit milik pemerintah. Selanjutnya, terdapat 2.800 rumah sakit yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia juga akan melaksanakan uji coba KRIS secara bertahap. Pasalnya, rumah-rumah sakit itu juga melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional. 

Saat ini masih iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020. Artinya, besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus disetorkan tidak berubah meski pemerintah tengah melakukan uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan menjadi KRIS. 

Konsep KRIS yakni akan menghadirkan satu kelas standar agar masing-masing masyarakat memiliki hak yang sama saat mengakses layanan kesehatan yang mendasar. Lantas, berapa besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sekarang ini?  

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Oktober 2022

Melansir dari akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku hingga saat ini sesuai dengan Perpres No. 64 Tahun 2020: 

1. Iuran BPJS Kesehatan PBI-JK  

Dalam segmen ini merupakan para peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan juga peserta dari masyarakat yang telag didaftarkan oleh pemerintah daerah.  

Besaran iuran BPJS Kesehatan PBI-JK yakni sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Iuran ini akan dibayarkan oleh pemerintah pusat (PBI JKN) dengan kontribusi pemerintah daerah bagi penduduk yang telah didaftarkan pemda. 

2. Iuran BPJS Kesehatan PPU dan BP  

Sementara dalam segmen ini yakni para peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara serta Bukan Penyelenggara Negara dan Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara.  

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU-BP yaknj sebesar 5% dari upah dengan rincian: 

  • 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja  
  • 1 persen dibayarkan oleh pekerja  

Bagi peserta PPU Bukan Penyelenggara Negara (swasta), upah merupakan gaji pokok yang ditambah tunjangan, dengan batas paling rendah yakni sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi. Adapun ketentuan perhitungan batas paling tinggi gaji ataupun upah per bulan adalah sebesar Rp 12 juta.  

3. Iuran BPJS Kesehatan PBPU dan BP  

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lowongan Kerja Bank Indonesia Terbaru Oktober 2022, Simak Jadwal Pendaftarannya!

Lowongan Kerja Bank Indonesia Terbaru Oktober 2022, Simak Jadwal Pendaftarannya!

News | Selasa, 18 Oktober 2022 | 19:00 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Dicairkan Saat Masih Kerja, Apakah Bisa?

BPJS Ketenagakerjaan Dicairkan Saat Masih Kerja, Apakah Bisa?

News | Senin, 17 Oktober 2022 | 14:04 WIB

Permudah Pekerja Sumatera Barat Menjadi Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Kerja Sama dengan Bank Nagari

Permudah Pekerja Sumatera Barat Menjadi Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Kerja Sama dengan Bank Nagari

Bisnis | Jum'at, 14 Oktober 2022 | 18:51 WIB

Apakah Bisa Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan? Ini Cara dan Syaratnya

Apakah Bisa Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan? Ini Cara dan Syaratnya

News | Jum'at, 14 Oktober 2022 | 17:46 WIB

Cara Ubah Data BPJS Kesehatan Secara Online

Cara Ubah Data BPJS Kesehatan Secara Online

News | Jum'at, 14 Oktober 2022 | 14:33 WIB

Besaran Nominal Klaim Kacamata BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

Besaran Nominal Klaim Kacamata BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

News | Kamis, 13 Oktober 2022 | 14:21 WIB

Terkini

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:25 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB