Asops Mabes Polri Bawa 4 Map untuk Diperiksa Komnas HAM Terkait Perjanjian Kerja Sama dengan PSSI

Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:26 WIB
Asops Mabes Polri Bawa 4 Map untuk Diperiksa Komnas HAM Terkait Perjanjian Kerja Sama dengan PSSI
Asops Mabes Polri memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 korban jiwa pada hari ini, Rabu (19/10/2022). Adapun Asops Mabes Polri diwakili oleh Karokerma KL Sops Polri Brigjen Dedy Setiabudi. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Itu (larangan penggunaan gas air mata) selalu disampaikan, karena itu merupakan bagian dari statuta FIFA, yang tidak diizinkan. Selalu disampaikan. Tadi dalam MOU antara PSSI dengan Polri ini tidak dicantumkan secara pesifik di sana," ujarnya.

Penggunaan gas air mata menjadi polemik, buntut Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 korban jiwa. Dalam regulasi FIFA tentang Stadium Safety and Security Regulations pada Pasal 19(b) menyebut dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendali massa.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga saat ini tetap kosisten menyebut pemicu jatuhnya korban jiwa hingga seratus lebih disebabkan gas air mata yang ditembakkan polisi.

Gas air mata ditembakkan polisi usai pertandingan antara Arema FC menjamu Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu (1/10) lalu. Dalam tragedi itu bukan hanya menyebabkan korban meninggal, namun terdapat ratusan korban mengalami luka ringan hingga berat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI