Polda Metro Jaya Ragu Irjen Teddy Minahasa Bantah Edarkan Narkoba saat Ditahan di Patsus Provos Polri

Rabu, 19 Oktober 2022 | 17:03 WIB
Polda Metro Jaya Ragu Irjen Teddy Minahasa Bantah Edarkan Narkoba saat Ditahan di Patsus Provos Polri
Kapolda Sumbar Teddy Minahasa minta peran optimal tigo tungku sajarangan dalam pelihara keamanan. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya meragukan pernyataan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang beredar dalam pesan berantai. Di mana dalam pesan berantai itu Teddy membantah tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menerangkan hingga kini Teddy masih ditahan di penempatan khusus (Patsus) Provos Polri.

"Saya tidak bisa menyampaikan kebenaran itu dari beliau yang mengirimkan atau tidak. Karena beliau sekarang dalam posisi penempatan khusus di Mabes Polri," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).

Zulpan berkomentar bantahan Teddy itu juga beredar hingga ke jagat media sosial. Dia memastikan Polda Metro Jaya sudah melakukan tindakan seusai dengan kaidah hukum..

"Begitu informasi ini beredar dari media sosial yang di situ tertera nama TM di bawahnya itu," papar dia.

Zulpan menyebut jika pihak Teddy masih tidak terima atas keputusan Polda Metro Jaya, silakan sampaikan di meja hijau.

"Dan ini bisa diuji dalam peradilan, jadi penetapan tersangka ini sudah melalui proses yang panjang khususnya gelar perkara, pembuktian dengan minimal menggunakan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP, dan ini sudah dimiliki oleh penyidik dari direktorat narkoba Polda Metro Jaya," jelas Zulpan.

Bantahan Teddy

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa mengaku sama sekali tidak pernah terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Baca Juga: Daftar 5 Anggota Polda Sumbar Terseret Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Ada Kompol hingga Brigadir!

Keterangan itu sampaikan Teddy dalam pesan berantai di kalangan wartawan yang belakangan ini santer mencuri perhatian. Pesan berantai itu sudah dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI