Ini Peran Mami Linda yang Disebut Jebak Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Peredaran Narkoba

Suara Sumedang Suara.Com
Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:45 WIB
Ini Peran Mami Linda yang Disebut Jebak Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Peredaran Narkoba
Mami linda pembeli sabu Irjen Teddy Minahasa (Youtube/ Tribun Jateng).

SuaraSumedang.id - Terkait kasus narkoba yang menjerat pejabat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa, muncul nama Mami Linda yang kini menjadi sorotan. 

Lantas siapa sebenarnya Mami Linda dan apa peran Mami Linda dalam kasus  dugaan peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa. 

Melansir dari Suara.com, Mami Linda diduga berperan sebagai pembeli sabu dari irjen Teddy Minahasa. 

Mami Linda merupakan pelanggan dalam jaringan peredaran barang haram Teddy Minahasa. Linda disebut membeli sabu dari Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawira Negara. 

Kini Mami Linda sudah diamankan kepolisian karena kasus peredaran narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa. 

Mami Linda ternyata merupakan pengusaha diskotek di Jakarta. Namun, disamping membuka usaha diskotek, Linda pun rupanya seorang bandar narkoba. 

Hingga kini, diketahui Teddy Minahasa merupakan orang yang mengenalkan Linda kepada Dody Prawira untuk melakukan transaksi jual beli sabu seberat 2 kilogram. 

Dari hasil penjualan tersebut, Teddy menerima uang sebesar Rp300 juta dari per kilogram sabu yang dibeli Linda. 

Sebelum terkuaknya kasus Teddy Minahasa, polisi lebih dulu menciduk Linda. Kemudian, berdasarkan keterangan dari Linda, muncullah nama Teddy Minahasa yang ikut berperan dalam kasus dugaan peredaran narkoba tersebut.

Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi Tak Hadiri Sidang Gugatan Cerai, Anne Ratna Beri Pesan Begini

Berdasarkan keterangan Teddy Minahasa, ia pernah dijebak melalui informasi tersangka Mami Linda. Teddy menyebut ia mengalami kerugian materil sebesar Rp20 miliar untuk operasi penangkapan kasus dua ton narkoba di di Laut Cina Selatan. Teddy mengatakan uang itu murni cuan pribadinya. 

Diberitakan sebelumnya, Teddy Minahasa dijerat  Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus yang menyeret nama Irjen Teddy Minahasa. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI