Ini Peran Mami Linda yang Disebut Jebak Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Peredaran Narkoba

Suara Sumedang

Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:45 WIB
Ini Peran Mami Linda yang Disebut Jebak Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Peredaran Narkoba
Mami linda pembeli sabu Irjen Teddy Minahasa (Youtube/ Tribun Jateng).

SuaraSumedang.id - Terkait kasus narkoba yang menjerat pejabat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa, muncul nama Mami Linda yang kini menjadi sorotan. 

Lantas siapa sebenarnya Mami Linda dan apa peran Mami Linda dalam kasus  dugaan peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa. 

Melansir dari Suara.com, Mami Linda diduga berperan sebagai pembeli sabu dari irjen Teddy Minahasa. 

Mami Linda merupakan pelanggan dalam jaringan peredaran barang haram Teddy Minahasa. Linda disebut membeli sabu dari Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawira Negara. 

Kini Mami Linda sudah diamankan kepolisian karena kasus peredaran narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa. 

Mami Linda ternyata merupakan pengusaha diskotek di Jakarta. Namun, disamping membuka usaha diskotek, Linda pun rupanya seorang bandar narkoba. 

Hingga kini, diketahui Teddy Minahasa merupakan orang yang mengenalkan Linda kepada Dody Prawira untuk melakukan transaksi jual beli sabu seberat 2 kilogram. 

Dari hasil penjualan tersebut, Teddy menerima uang sebesar Rp300 juta dari per kilogram sabu yang dibeli Linda. 

Sebelum terkuaknya kasus Teddy Minahasa, polisi lebih dulu menciduk Linda. Kemudian, berdasarkan keterangan dari Linda, muncullah nama Teddy Minahasa yang ikut berperan dalam kasus dugaan peredaran narkoba tersebut.

baca juga

Berdasarkan keterangan Teddy Minahasa, ia pernah dijebak melalui informasi tersangka Mami Linda. Teddy menyebut ia mengalami kerugian materil sebesar Rp20 miliar untuk operasi penangkapan kasus dua ton narkoba di di Laut Cina Selatan. Teddy mengatakan uang itu murni cuan pribadinya. 

Diberitakan sebelumnya, Teddy Minahasa dijerat  Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus yang menyeret nama Irjen Teddy Minahasa. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Siapa Mami Linda? Sosok yang Disebut Jebak Teddy Minahasa sampai Rugi Rp20 M

Siapa Mami Linda? Sosok yang Disebut Jebak Teddy Minahasa sampai Rugi Rp20 M

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:08 WIB

Susun Berkas Pelanggaran, Polri Segera Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Terkait Kasus Narkoba

Susun Berkas Pelanggaran, Polri Segera Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Terkait Kasus Narkoba

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:43 WIB

Daftar 5 Anggota Polda Sumbar Terseret Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Ada Kompol hingga Brigadir!

Daftar 5 Anggota Polda Sumbar Terseret Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Ada Kompol hingga Brigadir!

Sumbar | Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:32 WIB

Rekam Jejak Henry Yosodiningrat: Pendiri Gerakan Anti Narkotika tapi Bela Teddy Minahasa

Rekam Jejak Henry Yosodiningrat: Pendiri Gerakan Anti Narkotika tapi Bela Teddy Minahasa

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:20 WIB

Daftar Anggota Polda Sumbar yang Terseret Kasus Teddy Minahasa, Kini Diperiksa Propam Polri

Daftar Anggota Polda Sumbar yang Terseret Kasus Teddy Minahasa, Kini Diperiksa Propam Polri

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:14 WIB

Terkini

Bagaimana Malaysia Bisa Tambah Kuota BBM Subsidi Demi Ringankan Beban Hidup Rakyat?

Bagaimana Malaysia Bisa Tambah Kuota BBM Subsidi Demi Ringankan Beban Hidup Rakyat?

News | Senin, 14 September 2026 | 15:00 WIB

14 Tahun Mengabdi sebagai Mantri BRI, Dewi Bebaskan Warga Desa dari Jerat Rentenir

14 Tahun Mengabdi sebagai Mantri BRI, Dewi Bebaskan Warga Desa dari Jerat Rentenir

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 14:59 WIB

Pertalite di SPBU Modular Makassar Kini Pakai Sistem Ganjil-Genap

Pertalite di SPBU Modular Makassar Kini Pakai Sistem Ganjil-Genap

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 14:57 WIB

10,8 Juta Keluarga Minta Bansos Baru, 4 Juta Warga yang Sempat Luput Kini Dapat Bantuan

10,8 Juta Keluarga Minta Bansos Baru, 4 Juta Warga yang Sempat Luput Kini Dapat Bantuan

News | Senin, 14 September 2026 | 14:54 WIB

Sempat Nyaris Rp17.400, Rupiah Kini Tertekan Gegara Perang AS-Iran

Sempat Nyaris Rp17.400, Rupiah Kini Tertekan Gegara Perang AS-Iran

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 14:52 WIB

DPR: Aset Sekolah hingga Pesantren Hasil Korupsi Tetap Dirampas Negara!

DPR: Aset Sekolah hingga Pesantren Hasil Korupsi Tetap Dirampas Negara!

News | Senin, 14 September 2026 | 14:50 WIB

5 Parfum Floral-Musk Terbaik untuk Wanita, Wangi Lembut tapi Memikat!

5 Parfum Floral-Musk Terbaik untuk Wanita, Wangi Lembut tapi Memikat!

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 14:50 WIB

KPK Periksa Kepala BPK Riau Terkait Kasus Suap Pengondisian Hasil Audit

KPK Periksa Kepala BPK Riau Terkait Kasus Suap Pengondisian Hasil Audit

Riau | Senin, 14 September 2026 | 14:49 WIB

Tipe Sunscreen yang Cocok untuk Cuaca Panas Indonesia, Lengkap dengan 4 Rekomendasi Produknya!

Tipe Sunscreen yang Cocok untuk Cuaca Panas Indonesia, Lengkap dengan 4 Rekomendasi Produknya!

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 14:47 WIB

Mulai 2027, Gaji PPPK Daerah Bakal Diambil Alih Pemerintah Pusat

Mulai 2027, Gaji PPPK Daerah Bakal Diambil Alih Pemerintah Pusat

News | Senin, 14 September 2026 | 14:46 WIB

×