Setelah muncul pemberitahuan, Baiquni langsung memasukkan sandi dan menekan tombol OK. Seketika, langsung tersambung.
Dari ketiga DVR CCTV tersebut, hanya ada satu yang berisi data data, yakni rekaman yang berada di gapura pos satpam yang menghadap rumah nomor 46, 45 dan 43. Baiquni kemudian mencari data atau rekaman pada tanggal 8 Juli 2022 dari pukul 16.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB dan dipindahkan ke flashdisk berwarna merah hitam.
![Tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J ditunjukkan petugas saat saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). [Suata.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/10/05/99076-tersangka-obstruction-of-justice.jpg)
"Setelah data atau rekaman tersebut tersalin, kemudian terdakwa mematikan DVR CCTV dan laptop serta merapikan dan membungkus kembali DVR CCTV seperti semula dan menyerahkan DVR CCTV tersebut kepada saksi Irfan Widyanto," lanjut JPU.
Singkatnya, Baiquni kembali ke rumah dinas Ferdy Sambo dengan membawa flashdisk warna hitam dan laptop Microsoft Surface. Saat itu, dia menunjukan data Rekaman yang sudah disalin tersebut kepada Chuck pada hari Rabu (13/7/2022) sekira pukul 02.00 WIB.
Pada hari yang sama berlangsung olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo. Baiquni saat itu menyampaikan kepada Chuck kalau DVR CCTV sudah disalin.
"Nih udah copyannya CCTV," kata Baiquni.
Chuck kemudian melapor ke Arif Rahman yang kebetulan berada di lokasi yang sama.
"Bang, kemarin Bapak (Sambo) perintahkan untuk meng-copy dan melihat isinya. Abang mau lihat enggak?" kata Chuck kepada Arif.
Chuck, Arif, dan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit menonton rekamanan CCTV itu bersama-sama. Rekaman itu diputar di laptop milik Baiquni.
"Bang, ini Yosua masih hidup," kata Chuck.
Baiquni kemudian memutar ulang rekaman tersebut di menit 17.07 sampai 17.11 dan mendapati Yosua masih berjalan di rumah dinas Sambo. Yosua yang mengenakan kaos putih masih hidup.
Baiquni, Chuck, Arif Rahman dan Ridwan sontak kaget dan bertanya-tanya soal perbedaan cerita yang disampaikan Sambo. Arif yang tak kalah kaget keluar dan menelpon Hendra Kurniawan melalui sambungan telepon.
"Mendengar suara saksi Arif Rachman Arifin melalui telepon gemetar dan takut, lalu saksi Hendra Kurniawan menenangkanya dan meminta agar pada kesempatan pertama ini saksi Arif Rachman Arifin dan saksi Hendra Kurniawan menghadap Ferdy Sambo," kata JPU.
Dalam perkara ini, Baiquni didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.