Ajukan Eksepsi Kasus Obstruction of Justice, Pengacara Sebut Baiquni Tak Tahu Ferdy Sambo Rancang Skenario

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 19 Oktober 2022 | 18:00 WIB
Ajukan Eksepsi Kasus Obstruction of Justice, Pengacara Sebut Baiquni Tak Tahu Ferdy Sambo Rancang Skenario
Ajukan Eksepsi Kasus Obstruction of Justice, Pengacara Sebut Baiquni Tak Tahu Ferdy Sambo Rancang Skenario. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Baiquni Wibowo, terdakwa kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nota keberatan itu akan disampaikan pada Jumat (28/10/2022) pekan depan.

Baiquini didakwa ikut bersama-sama menghalangi penyelidikan kasus karena menyalin DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Terhadap hal itu, tim kuasa hukum akan menjawab lewat nota keberatan.

"Nanti material kami liat dulu itu, cuma ada isu formil dulu yang mau kami bahas dalam eksepsi, nah itu yang menjadi hak daripada klien kami untuk kami ajukan dalam eksepsi," kata kuasa hukum Baiquni, Junaidi Saibih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Junaidi menambahkan, Baiquni tidak tidak mengetahui konstruksi perkara yang dirancang oleh Ferdy Sambo tersebut. Hal itu terbukti ketika Baiquni bertanya kembali sebelum menyalin DVR CCTV kepada terdakwa Chuck Putranto.

"Kalau lihat dakwaan dia tidak tahu malah. Malah dia nanya ini tidak apa-apa, gitu kan," sambungnya.

Syok Lihat Yosua Hidup

Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo masygul. Dia gelisah memikirkan peristiwa penembakan yang menewaskan Yosua di rumah dinasnya, Jumat (8/7/2022) lalu.

Brigadir J seharusnya Wisuda di Universitas Terbuka, Selasa (23/8/2022) (Ist)
Mendiang Brigadir J. (Ist)

Sambo lantas mengontak Chuck Putranto pada Selasa (12/7/2022) sore untuk hadir ke rumah dinasnya. Tepat pada pukul 20.30 WIB, Chuck mengontak Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo untuk menyalin dan melihat isi dari DVR CCTV.

"Beq, tolong copy dan lihat isinya," kata Chuck kepada Baiquni yang telah tiba di TKP sebagaimana yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

baca juga

"Enggak apa-apa nih?" jawab Baiquni.

"Kemarin saya sudah dimarahi, ini perintah Kadiv Propam," desak Chuck.

Chuck lantas memberikan kunci mobilnya kepada Baiquni dengan maksud mengambil DVR CCTV. Jaksa menyebut, perbuatan Baiquni adalah perbuatan yang tidak sah atau melawan hukum.

"Bahwa perbuatan terdakwa Baiquni Wibowo yang men-copy isi DVR tersebut merupakan barang bukti petunjuk tindak pidana tanpa surat tugas dan bukan dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan adalah perbuatan yang tidak sah atau melawan hukum namun tetap terdakwa Baiquni Wibowo tetap lakukan," jelas jaksa.

Baiquni kemudian kembali ke kantor Divisi Propam yang berada di Mabes Polri. Dia baru menyadari permintaan Sambo melalui Chuck tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baiquni saat itu menyalin isi rekaman dengan perangkat yang dia bawa, yakni dengan sebuah laptop yang disambungkan dengan kabel HDMI yang disambungkan dengan laptop lain.

Setelah muncul pemberitahuan, Baiquni langsung memasukkan sandi dan menekan tombol OK. Seketika, langsung tersambung.

Dari ketiga DVR CCTV tersebut, hanya ada satu yang berisi data data, yakni rekaman yang berada di gapura pos satpam yang menghadap rumah nomor 46, 45 dan 43. Baiquni kemudian mencari data atau rekaman pada tanggal 8 Juli 2022 dari pukul 16.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB dan dipindahkan ke flashdisk berwarna merah hitam.

Tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J ditunjukkan petugas saat saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). [Suata.com/Alfian Winanto]
Tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J ditunjukkan petugas saat saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). [Suata.com/Alfian Winanto]

"Setelah data atau rekaman tersebut tersalin, kemudian terdakwa mematikan DVR CCTV dan laptop serta merapikan dan membungkus kembali DVR CCTV seperti semula dan menyerahkan DVR CCTV tersebut kepada saksi Irfan Widyanto," lanjut JPU.

Singkatnya, Baiquni kembali ke rumah dinas Ferdy Sambo dengan membawa flashdisk warna hitam dan laptop Microsoft Surface. Saat itu, dia menunjukan data Rekaman yang sudah disalin tersebut kepada Chuck pada hari Rabu (13/7/2022) sekira pukul 02.00 WIB.

Pada hari yang sama berlangsung olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo. Baiquni saat itu menyampaikan kepada Chuck kalau DVR CCTV sudah disalin.

"Nih udah copyannya CCTV," kata Baiquni.

Chuck kemudian melapor ke Arif Rahman yang kebetulan berada di lokasi yang sama.

"Bang, kemarin Bapak (Sambo) perintahkan untuk meng-copy dan melihat isinya. Abang mau lihat enggak?" kata Chuck kepada Arif.

Chuck, Arif, dan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit menonton rekamanan CCTV itu bersama-sama. Rekaman itu diputar di laptop milik Baiquni.

"Bang, ini Yosua masih hidup," kata Chuck.

Baiquni kemudian memutar ulang rekaman tersebut di menit 17.07 sampai 17.11 dan mendapati Yosua masih berjalan di rumah dinas Sambo. Yosua yang mengenakan kaos putih masih hidup.

Baiquni, Chuck, Arif Rahman dan Ridwan sontak kaget dan bertanya-tanya soal perbedaan cerita yang disampaikan Sambo. Arif yang tak kalah kaget keluar dan menelpon Hendra Kurniawan melalui sambungan telepon.

"Mendengar suara saksi Arif Rachman Arifin melalui telepon gemetar dan takut, lalu saksi Hendra Kurniawan menenangkanya dan meminta agar pada kesempatan pertama ini saksi Arif Rachman Arifin dan saksi Hendra Kurniawan menghadap Ferdy Sambo," kata JPU.

Dalam perkara ini, Baiquni didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dimarahi Ferdy Sambo, Baiquni Cs Syok hingga Gemetar Ketakutan Lihat Isi CCTV Duren Tiga: Yosua Masih Hidup

Dimarahi Ferdy Sambo, Baiquni Cs Syok hingga Gemetar Ketakutan Lihat Isi CCTV Duren Tiga: Yosua Masih Hidup

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 17:04 WIB

Dipatahkan Beberapa Bagian, Arif Rahman Geng Sambo Serahkan Laptop Rusak ke Penyidik: Sudah Dilaksanakan, Ndan!

Dipatahkan Beberapa Bagian, Arif Rahman Geng Sambo Serahkan Laptop Rusak ke Penyidik: Sudah Dilaksanakan, Ndan!

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:43 WIB

Tak Ikuti Jejak Hendra Kurniawan-Agus Nurpatria, Arif Rahman Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Kasus Obstruction of Justice

Tak Ikuti Jejak Hendra Kurniawan-Agus Nurpatria, Arif Rahman Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Kasus Obstruction of Justice

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:12 WIB

'Seperti Tak Berdosa', Brigjen Hendra Tebar Senyuman saat Sidang

'Seperti Tak Berdosa', Brigjen Hendra Tebar Senyuman saat Sidang

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:02 WIB

Terkini

Kenapa Masalah Kecil Terasa Sangat Besar di Kepala?

Kenapa Masalah Kecil Terasa Sangat Besar di Kepala?

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 17:10 WIB

Alasan Nabila Gardena Mendadak Viral, Benarkah Terseret Isu Korupsi BUMN?

Alasan Nabila Gardena Mendadak Viral, Benarkah Terseret Isu Korupsi BUMN?

Entertainment | Minggu, 26 Juli 2026 | 17:03 WIB

Hasto Wanti-wanti Demokrasi Bisa Mati Tanpa Kudeta Militer, Tanda-tanda Mulai Terlihat

Hasto Wanti-wanti Demokrasi Bisa Mati Tanpa Kudeta Militer, Tanda-tanda Mulai Terlihat

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 16:48 WIB

Pramono Ancam Cabut Izin Swasta yang Timbun Sampah Ilegal di Jakarta

Pramono Ancam Cabut Izin Swasta yang Timbun Sampah Ilegal di Jakarta

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 16:47 WIB

Yusril Minta Polda Jabar Tingkatkan Patroli Usai Polemik Sayembara Tangkap Begal

Yusril Minta Polda Jabar Tingkatkan Patroli Usai Polemik Sayembara Tangkap Begal

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 16:39 WIB

Evolusi Konten GRWM: Dari Sekadar Tutorial Makeup Menjadi Ruang Curhat Paling Relatabel

Evolusi Konten GRWM: Dari Sekadar Tutorial Makeup Menjadi Ruang Curhat Paling Relatabel

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 16:35 WIB

Cak Imin Ajak Semua Parpol Revisi 108 UU demi Wujudkan Prabowonomics

Cak Imin Ajak Semua Parpol Revisi 108 UU demi Wujudkan Prabowonomics

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 16:28 WIB

10 Cara Menggunakan AC Inverter agar Listrik Tetap Hemat

10 Cara Menggunakan AC Inverter agar Listrik Tetap Hemat

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 16:20 WIB

BRI Peduli dan Petani Lokal di Karawang Bersinergi Tanam 24.000 Mangrove

BRI Peduli dan Petani Lokal di Karawang Bersinergi Tanam 24.000 Mangrove

Jawa Tengah | Minggu, 26 Juli 2026 | 16:19 WIB

Pulihkan Pesisir, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove di Karawang

Pulihkan Pesisir, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove di Karawang

Batam | Minggu, 26 Juli 2026 | 16:15 WIB

×