Pemilik Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Terbit Rencana Divonis Sembilan Tahun Penjara

Welly Hidayat Suara.Com
Rabu, 19 Oktober 2022 | 20:39 WIB
Pemilik Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Terbit Rencana Divonis Sembilan Tahun Penjara
Sidang putusan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022) (foto/welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Menerima uang tunai sejumlah Rp 572 juta, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu jabatannya," kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI