Novel Baswedan Tegaskan Tuduhan Kasus E-KTP ke Ganjar Tidak Ada Bukti

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 20 Oktober 2022 | 05:44 WIB
Novel Baswedan Tegaskan Tuduhan Kasus E-KTP ke Ganjar Tidak Ada Bukti
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sampai hari ini kita belum menemukan ada bukti atau tidak. Gak boleh kita menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa ada bukti," kata Firli.

Termasuk lanjut Firli, apabila ada pihak yang diduga terlibat dalam suatu perkara, tetapi alat bukti tersebut tidak kuat, maka harus dihentikan.

"Misalnya ada seseorang yang diduga melakukan suatu peristiwa pidana kalau buktinya tidak ada harus kita hentikan. Begitu juga orang-orang yang disebut (Ganjar-red). Justru kalau kita menyebut seseorang tanpa bukti itu keliru, inilah yang namanya kepastian hukum dan juga kepastian keadilan," terangnya.

Firli menegaskan, KPK bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sampai hari ini tidak ada bukti yang mengatakan bahwa yang disebut tadi (Ganjar) melakukan suatu peristiwa pidana. Kalau ada kita bawa, tapi kan sampai hari ini tidak ada," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI