DPR Minta Pemerintah Tegas: Jangan Abu-abu Sikapi Penggunaan Parasetamol Boleh Atau Tidak

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Kamis, 20 Oktober 2022 | 11:08 WIB
DPR Minta Pemerintah Tegas: Jangan Abu-abu Sikapi Penggunaan Parasetamol Boleh Atau Tidak
Wakil Ketua DPR RI Korekku, Sufmi Dasco Ahmad. (Dok: DPR)

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah serius dan tidak main-main dalam menyikapi dan melalukan pengawasan parasetamol, menyusul temuan kasus gangguan ginjal akut misterius hingga mengakibatkan kematian.

Diduga penyebab gangguan ginjal misterius tersebut ialah penggunaan parasetamol.

"Pemerintah harus tegas mengambil sikap, jangan di satu sisi mengimbau, tapi di sisi lain ada pernyataan dari Wamenkes bahwa parasetamol aman. Pilihannya hanya boleh atau tidak boleh, jika dianggap tidak boleh maka buat larangan segera bukan himbauan lagi. Jadi tidak abu-abu," tutur Dasco dalam keterangannya, Kamis (20/10/2022).

Dasco menegaskan bahwa setelah ada larangan tegas, pemerintah juga harus berikan alternatif obat.

"Karena kita tahu semua bahwa parasetamol sudah menjadi kebutuhan pokok terhadap berbagai penyakit di keluarga. Tentu ketika parasetamol tidak diperjualkan sementara, lalu ada kebutuhan akan parasetamol, punya opsi lain," papar Dasco.

"Tidak seperti sekarang, masyarakat diberikan pernyataan sana-sini, ada dari kementrian, ada dari pejabat, ada dari organisasi dokter dan belum lagi analisa-analisa dari berbagai pihak," sambung Dasco.

Ia menekankan kembali bahwa saat ini yang dibutuhkan ialah sebuah keputusan tegas sembari menunggu penelitian untuk mencari alternatif obat.

"Jadi tidak simpang siur. Ketidaktegasan akan menimbulkan berbagai reaksi negatif dan fitnah. Maka putuskan segera, ya atau tidak, bukan himbauan apalagi perdebatan yang tidak perlu," imbuh dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Marak Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal, Dinkes Bandung Larang Nakes dan Faskes Beri Obat Cair ke Pasien Anak

Marak Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal, Dinkes Bandung Larang Nakes dan Faskes Beri Obat Cair ke Pasien Anak

Purwasuka | Kamis, 20 Oktober 2022 | 09:33 WIB

Obat Sirup India Jadi Biang Kerok Kematian 70 Anak, Aktivis: Kasus Serupa Rutin Terjadi

Obat Sirup India Jadi Biang Kerok Kematian 70 Anak, Aktivis: Kasus Serupa Rutin Terjadi

News | Kamis, 20 Oktober 2022 | 10:28 WIB

99 Anak Indonesia Meninggal Gegara Gangguan Ginjal Akut, Penyakit Apa Sih Itu dan Bagaimana Gejalanya?

99 Anak Indonesia Meninggal Gegara Gangguan Ginjal Akut, Penyakit Apa Sih Itu dan Bagaimana Gejalanya?

Health | Kamis, 20 Oktober 2022 | 09:51 WIB

Hits: 6 Obat Sirup Paling Sering Dibeli di Apotek Hingga Wamenkes Ungkap 15 Obat Sirup Terkontaminasi Etilen glikol

Hits: 6 Obat Sirup Paling Sering Dibeli di Apotek Hingga Wamenkes Ungkap 15 Obat Sirup Terkontaminasi Etilen glikol

Health | Kamis, 20 Oktober 2022 | 09:03 WIB

Kemenkes Ungkap Hasil Investigasi Gagal Ginjal Akut Misterius: Ada 3 Zat Kimia Berbahaya di Tubuh Pasien Anak, Apa Saja?

Kemenkes Ungkap Hasil Investigasi Gagal Ginjal Akut Misterius: Ada 3 Zat Kimia Berbahaya di Tubuh Pasien Anak, Apa Saja?

Health | Kamis, 20 Oktober 2022 | 09:00 WIB

Obat Sirup Disetop, Orang Tua Bisa Berikan Racikan Obat Herbal Kunyit Bubuk Saat Bayi Sakit

Obat Sirup Disetop, Orang Tua Bisa Berikan Racikan Obat Herbal Kunyit Bubuk Saat Bayi Sakit

Health | Kamis, 20 Oktober 2022 | 08:45 WIB

Heboh Daftar Obat Sirup Mengandung Senyawa Berbahaya, Ini Kata Kemenkes

Heboh Daftar Obat Sirup Mengandung Senyawa Berbahaya, Ini Kata Kemenkes

Riau | Kamis, 20 Oktober 2022 | 08:30 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×