Alternatif lain untuk melaporkan pelecehan seksual yaitu bisa via online lewat posko pengaduan kasus kekerasan seksual melalui email resmi [email protected] atau melaporkan langsung kejadian kekerasan seksual melalui media sosial resmi Komnas Perempuan.
4. SAPA 129
Cara melaporkan kekerasan seksual berikutnya adalah dengan layanan SAPA 129. Ini merupakan layanan call centre Sahabat Perempuan dan Anak yang diciptakan untuk mempermudah akses para korban atau pelapor ketika ingin melaporkan kekerasan seksual yang mereka alami.
Tak hanya sebagai pengaduan, SAPA 129 juga akan melakukan pendataan kasus, melayani penjangkauan, pengelolaan kasus, layanan mediasi, akses penampungan korban sementara hingga pelayanan pendampingan korban.
5. LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibangun untuk memberikan perlindungan dan hak saksi korban agar kasus kejahatan bisa segera terungkap. Adapun akses perlindungan LPSK dapat dilakukan melalui call center 148 ataupun WhatsApp di nomor 085770010048 serta pengaduan lewat akun media sosial LPSK.
Nah itu tadi 5 cara melaporkan kekerasan seksual. Sekarang korban kekerasan maupun pelecehan seksual dapat mengadu tanpa harus takut.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari