5 Cara Melaporkan Kekerasan Seksual, Pelaku Bersiul Bisa Dipidana

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:30 WIB
5 Cara Melaporkan Kekerasan Seksual, Pelaku Bersiul Bisa Dipidana
Cara Melaporkan Kekerasan Seksual (pexels)

Alternatif lain untuk melaporkan pelecehan seksual yaitu bisa via online lewat posko pengaduan kasus kekerasan seksual melalui email resmi [email protected] atau melaporkan langsung kejadian kekerasan seksual melalui media sosial resmi Komnas Perempuan.  

4. SAPA 129 

Cara melaporkan kekerasan seksual berikutnya adalah dengan layanan SAPA 129. Ini merupakan layanan call centre Sahabat Perempuan dan Anak yang diciptakan untuk mempermudah akses para korban atau pelapor ketika ingin melaporkan kekerasan seksual yang mereka alami. 

Tak hanya sebagai pengaduan, SAPA 129 juga akan melakukan pendataan kasus, melayani penjangkauan, pengelolaan kasus, layanan mediasi, akses penampungan korban sementara hingga pelayanan pendampingan korban. 

5. LPSK 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban  (LPSK) dibangun untuk memberikan perlindungan dan hak saksi korban agar kasus kejahatan bisa segera terungkap. Adapun akses perlindungan LPSK dapat dilakukan melalui call center 148 ataupun WhatsApp di nomor 085770010048 serta pengaduan lewat akun media sosial LPSK. 

Nah itu tadi 5 cara melaporkan kekerasan seksual. Sekarang korban kekerasan maupun pelecehan seksual dapat mengadu tanpa harus takut. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

9 Cara BI Checking Online dan Periksa Kriteria Kredit

9 Cara BI Checking Online dan Periksa Kriteria Kredit

Bisnis | Kamis, 20 Oktober 2022 | 16:08 WIB

Mobil Sudah Lama Terparkir? Kenali Flat Spot dan 5 Cara Mengantisipasinya

Mobil Sudah Lama Terparkir? Kenali Flat Spot dan 5 Cara Mengantisipasinya

Jogja | Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:01 WIB

Kemenag: Siulan yang Bernuansa Melecehkan Bisa Dilaporkan ke Polisi dengan Delik Aduan

Kemenag: Siulan yang Bernuansa Melecehkan Bisa Dilaporkan ke Polisi dengan Delik Aduan

News | Kamis, 20 Oktober 2022 | 14:22 WIB

Miris, Dua Orang Anak di Depok Kembali Jadi Korban Kekerasan Seksual

Miris, Dua Orang Anak di Depok Kembali Jadi Korban Kekerasan Seksual

Depok | Kamis, 20 Oktober 2022 | 14:14 WIB

Cara Transfer Pulsa Tri, Bisa Lewat Aplikasi Bima+

Cara Transfer Pulsa Tri, Bisa Lewat Aplikasi Bima+

Tekno | Kamis, 20 Oktober 2022 | 09:52 WIB

Begini Cara Cek BI Checking Via HP yang Mudah, Cepat dan Anti Ribet

Begini Cara Cek BI Checking Via HP yang Mudah, Cepat dan Anti Ribet

News | Kamis, 20 Oktober 2022 | 12:23 WIB

Terkini

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB