Apakah Daftar BPJS Kesehatan Bisa Langsung Dipakai? Ini Penjelasannya

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 20 Oktober 2022 | 20:03 WIB
Apakah Daftar BPJS Kesehatan Bisa Langsung Dipakai? Ini Penjelasannya
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (bpjs-kesehatan.go.id)

Suara.com - BPJS Kesehatan adalah salah satu program pemerintah yang paling banyak dirasakan manfaatnya. Meski begitu, banyak warga yang tak segera melakukan pendaftaran dengan berbagai alasan. Lalu apakah daftar BPJS Kesehatan bisa langsung dipakai?

BPJS Kesehatan tak bisa langsung dipakai setelah melakukan pendaftaran, itulah sebabnya kalian harus segera mengurusnya agar layanan bisa dipakai saat kondisi darurat. Hal ini sesuai dengan peraturan No 4 Tahun 2014 yang bberkaitan dengan Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa kartu BPJS akan aktif setelah tujuh hari melakukan pendaftaran.

Itu artinya, kalian tak bisa langsung menggunakannya meskipun dalam keadaan genting. Butuh waktu satu minggu untuk bisa mendapat manfaat BPJS Kesehatan setelah melakukan pendaftaran.

Jika peserta yang mendaftar BPJS dirawat lebih dari seminggu, maka biaya pengobatan 7 hari pertama setelah melakukan pendaftaran harus ditanggung secara mandiri oleh pasien. Namun untuk peserta BPJS PBI dan BPJS Mandiri kelas III, mereka bisa langsung menggunakan kartu BPJS langsung pada hari pendaftaran, setelah melakukan pembayaran pertama. 

Selain peserta BPJS PBI dan BPJS Mandiri kelas I, peserta BPJS Kesehatan lain tidak bisa langsung menggunakannya. Peserta baru akan mendapat nomor virtual account dan harus menunggu 14 hari untuk melakukan pembayaran pertama.

Perlu diketahui,  besaran iuran BPJS Kesehatan mungkin akan berubah setelah kelas-kelas digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Peserta dari sektor informal yang tak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dan bisa memilih besaran iuran BPJS Kesehatan seperti di bawah ini:

  • Kelas 1 iuran Rp 150 ribu per orang untuk satu bulan
  • kelas 2 iuran Rp 100 ribu per orang untuk satu bulan
  • kelas 3 iuran Rp 35 ribu per orang untuk satu bulan

Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 mendapat  subsidi sebesar Rp 7 ribu dari pemerintah, sehingga dari iuran Rp 42 ribu per bulan menjadi Rp 35 ribu.

Bagi warga miskin yang tidak terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan, iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal setiap daerah.

Itulah penjelasan tentang apakah daftar bpjs kesehatan bisa langsung dipakai atau tidak. Semoga informasinya bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dirut BPJS Kesehatan Dukung Kenaikan Tarif INA CBGs

Dirut BPJS Kesehatan Dukung Kenaikan Tarif INA CBGs

Bisnis | Rabu, 19 Oktober 2022 | 19:19 WIB

BPJS Kesehatan Siap Tanggung Biaya Pengobatan Gangguan Ginjal Akut Misterius

BPJS Kesehatan Siap Tanggung Biaya Pengobatan Gangguan Ginjal Akut Misterius

Bisnis | Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:35 WIB

BPJS Kesehatan Ajak Faskes Tingkatkan Mutu Layanan Bagi Peserta JKN

BPJS Kesehatan Ajak Faskes Tingkatkan Mutu Layanan Bagi Peserta JKN

Bisnis | Rabu, 19 Oktober 2022 | 13:41 WIB

Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Oktober 2022, Ada Perubahan?

Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Oktober 2022, Ada Perubahan?

News | Selasa, 18 Oktober 2022 | 20:43 WIB

Pemkab Bantul Anggarkan Dana JKN Sebesar Rp26,6 Milyar di Sepanjang Tahun 2022

Pemkab Bantul Anggarkan Dana JKN Sebesar Rp26,6 Milyar di Sepanjang Tahun 2022

Jogja | Minggu, 16 Oktober 2022 | 15:51 WIB

Cara Ubah Data BPJS Kesehatan Secara Online

Cara Ubah Data BPJS Kesehatan Secara Online

News | Jum'at, 14 Oktober 2022 | 14:33 WIB

Terkini

Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil

Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil

News | Sabtu, 04 April 2026 | 12:53 WIB

Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran

Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran

News | Sabtu, 04 April 2026 | 11:42 WIB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

News | Sabtu, 04 April 2026 | 11:02 WIB

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

News | Sabtu, 04 April 2026 | 10:40 WIB

Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga

Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga

News | Sabtu, 04 April 2026 | 08:15 WIB

Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas

Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:46 WIB

Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi

Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:28 WIB

KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot

KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:11 WIB

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 23:40 WIB

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:18 WIB