'Curi Start', Pandangan Mantan Hakim Agung soal Eksepsi Sidang Ferdy Sambo Cs

Dany Garjito | Sekar Anindyah Lamase | Suara.com

Kamis, 20 Oktober 2022 | 20:53 WIB
'Curi Start', Pandangan Mantan Hakim Agung soal Eksepsi Sidang Ferdy Sambo Cs
Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Eksepsi sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar pada Kamis (20/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai eksepsi sidang Ferdy Sambo cs tersebut telah 'mencuri start'.

"Yang pertama kalau kita sandingkan apa yang akan disebut sebagai eksepsi atas dakwaan, itu kita harus memandang versi dakwaan ini dikuatkan karena sebelumnya ada penyidikan," jelas Gayus Lumbuun dilihat Suara.com dari kanal YouTube metrotvnews, Kamis (20/10/2022).

"Sementara eksepsi hari ini, betul sekali ini saya menyebutnya sebagai mencuri start," terangnya.

Menurut Gayus, para perangkat hukum sudah paham bahwa belum saatnya disampaikan eksepsi, karena tahapan-tahapan persidangan baru mengenai formal. Hal itu meliputi tempat perkara, waktu kejadian dan identitas.

Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa].
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa].

"Nah ini kenapa disampaikan? Mereka bukan tidak tahu, ini mencuri start. Membangun pemahaman semua pihak termasuk masyarakat yang menonton yang memperhatikan semua persidangan," ungkap Gayus Lumbuun.

Gayus menyampaikan eksepsi sidang Ferdy Sambo cs tentu jelas akan ditolak. Meskipun demikian, eksepsi sidang tersebut disebutkan bukan soal ditolak atau tidaknya.

Namun, para terdakwa yang mengajukan eksepsi dianggap menggunakan kesempatan tersebut untuk paham yang disebutkan tadi atau mencuri start.

Pasalnya, eksepsi tersebut seharusnya termasuk ke dalam pembelaan dan berada di tahap keempat dari 10 tahapan proses sidang kasus Ferdy Sambo ini.

Strategi Tim Kuasa Hukum FS

"Ini mencuri start, artinya mereka (tim kuasa hukum terdakwa) bukan tidak tahu. Mereka melakukan bentuk strategi supaya mereka bisa memberi pemahaman apa yang mereka gambarkan," jelas Gayus.

"Padahal kekuatan dakwaan itu ada dasarnya, yaitu penyidikan dari penyelidikan. Penyidikan sangat kuat dakwaan Jaksa, tapi ini dipatahkan dengan membangun narasi yang lain dengan cara mencuri start," lanjutnya menambahkan.

Tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo cs dinilai tahu bahwa eksepsi akan ditolak, namun memang sengaja disampaikan supaya rakyat paham apa yang mereka inginkan. Termasuk diantaranya adalah hakim.

Gayus menyampaikan apabila terbukti hanya karangan semata, maka akan menjadi salah satu ketentuan yang menghalang-halangi hingga memutarbalikkan fakta penegak hukum yang tepat.

JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi Putri Candrawathi. [ANTARA]
JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi Putri Candrawathi. [ANTARA]

JPU Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wajah Tampan Pengacara Brigjen Hendra Kurniawan Bikin Netizen Gagal Fokus: Putra Artis Film Aladin

Wajah Tampan Pengacara Brigjen Hendra Kurniawan Bikin Netizen Gagal Fokus: Putra Artis Film Aladin

| Kamis, 20 Oktober 2022 | 19:57 WIB

Rasamala Sebut Ferdy Sambo Bakal Beri Informasi Penting Soal Polri dari Buku Hitamnya

Rasamala Sebut Ferdy Sambo Bakal Beri Informasi Penting Soal Polri dari Buku Hitamnya

News | Kamis, 20 Oktober 2022 | 19:42 WIB

Kapolri Sebut Ferdy Sambo Harusnya Jaga Citra Polisi, Polri Salah Pilih Kadiv Propam?

Kapolri Sebut Ferdy Sambo Harusnya Jaga Citra Polisi, Polri Salah Pilih Kadiv Propam?

News | Kamis, 20 Oktober 2022 | 19:52 WIB

Jaga-jaga Brigadir J Melawan Saat Dieksekusi Mati, Kuat Ma'ruf Ternyata Siapkan Benda Ini di Tas Selempang

Jaga-jaga Brigadir J Melawan Saat Dieksekusi Mati, Kuat Ma'ruf Ternyata Siapkan Benda Ini di Tas Selempang

Surakarta | Kamis, 20 Oktober 2022 | 20:05 WIB

Dakwaan Sudah Jelas dan Cermat, Jaksa Penuntut Minta Hakim Tolak Eksepsi Bripka Ricky Rizal

Dakwaan Sudah Jelas dan Cermat, Jaksa Penuntut Minta Hakim Tolak Eksepsi Bripka Ricky Rizal

News | Kamis, 20 Oktober 2022 | 19:10 WIB

Serangan Balik! Giliran JPU Minta Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Ferdy Sambo

Serangan Balik! Giliran JPU Minta Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Ferdy Sambo

Jawa Tengah | Kamis, 20 Oktober 2022 | 19:15 WIB

Terkini

Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret

Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:09 WIB

Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:08 WIB

Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan

Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:03 WIB

Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing

Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:01 WIB

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:47 WIB

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:46 WIB

DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru

DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:36 WIB

Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!

Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:30 WIB

Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal

Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:16 WIB

Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah

Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:37 WIB