Keempat polisi itu antara lain, anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D.
Untuk saat ini, Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat menyatakan bahwa belum ada rencana untuk mengajukan praperadilan berkenaan dengan kasus dugaan tindak pidana narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati.