Pro Kontra Pasangan Belum Menikah Dilarang Check In di Hotel: Terobos Privasi, Wisata Terdampak

Farah Nabilla

Senin, 24 Oktober 2022 | 13:29 WIB
Pro Kontra Pasangan Belum Menikah Dilarang Check In di Hotel: Terobos Privasi, Wisata Terdampak
Ilustrasi pasangan di hotel (Pixabay/sasint)

Suara.com - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) kembali menuai kontroversi. Setelah sebelumnya pernah menuai kontroversi mengenai pasal santet da penodaan agama, kini pasal mengenai perzinahan memicu pro dan kontra di masyarakat.

Sebab pasal perzinahan tersebut mengancam pasangan yang belum menikah yang hendak menginap atau check in di hotel.

Ketentuan tersebut terdapat dalam draft RUU KUHP dalam Pasal 415 yang berbunyi “setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda”

Sementara dalam pasal 416 juga tertulis, 'Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II'

Salah satu hal yang dikhawatirkan dari dua pasal tersebut adalah munculnya anggapan tindak pidana bagi pasangan yang belum menikah tapi ingin menginap di hotel.

Hal tersebut menjadi perhatian khusus oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Oleh dua asosiasi tersebut, Pasal 415 dan 416 RUU KUHP dinilai bisa mempengaruhi dunia pariwisata di Indonesia.

Ketia Apindo haryadi Sukamdani mengataka, dua pasal dalam RUU KUHP tersebut bisa memberikan dampak negatif pada dunia usaha.

Terlebih, menurut dia, hingga kini kalangan pengusaha belum diajak berkomunikasi mengenai pasal perzinahan dalam RUU KUHP yang bisa berdampak pada dunia usaha.

baca juga

Sementara itu, Ketua DPP PHRI DKI jakarta Sutrisno Iwantoro menyatakan, dua pasal dalam RUU KUHP tersebut tidak mendukung dunia usaha, utamanya di sektor pariwisata.

Sebab pasalah tersebut dapat menjerat siapapun yang dianggap belum menikah dan ingin menginap di hotel. Menurut dia, hal tersebut akan menurunkan minat wisatawan asing untuk berkunjung ke Indonesia.

Menurut Sutrisno, negara tidak sepatutnya mengatur masalah mengenai perzinahan, sebab hal tersebut merupakan hal privat yang cukup diatur melalui norma agama dan hukum adat.

Dengan adanya aturan tersebut, ia khawatir industri pariwisata di Indonesa kembali terpukul setelah sebelumnya dihantam badai pandemi Covid-19.

Pemerintah bantah pidana pasangan belum menikah menginap di hotel

Menanggapi maraknya wacana adanya pidana bagi pasangan belum menikah yang menginak di hotel, pemerintah membantah hal tersebut.

Juru bicara sosialisasi RUU KHUP Albert Aries mengatakan, tidak ada pasal mengenai hal tersebut dalam draft RUU KUHP.

Ia menyatakan, yang ada dalam RUU KUHP hanya pasal mengenai tindak pidana perzinahan bagi pasangan di luar nikah.

Selain itu Albert juga mejelaskan, Pasal 415 dan 416 RUU KUHP merupakan delik aduan. Artinya tindak pidana baru bisa dikenakan jika ada aduan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan, yang terkait dengan hubungan pernikahan.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Pengakuan Anonim Sebut TikTokers Inisial CS Diduga Simpanan Pejabat, Warganet: Clara Shinta?

Viral Pengakuan Anonim Sebut TikTokers Inisial CS Diduga Simpanan Pejabat, Warganet: Clara Shinta?

Soreang | Senin, 24 Oktober 2022 | 13:19 WIB

Pasal Perzinaan di RKUHP Jadi Polemik, Ini Kata Pemangku Kebijakan di Bali

Pasal Perzinaan di RKUHP Jadi Polemik, Ini Kata Pemangku Kebijakan di Bali

Bali | Senin, 24 Oktober 2022 | 08:33 WIB

Atur Urusan Menginap di Hotel, RKUHP Dikhawatirkan Berdampak Buruk pada Pariwisata

Atur Urusan Menginap di Hotel, RKUHP Dikhawatirkan Berdampak Buruk pada Pariwisata

Tantrum | Minggu, 23 Oktober 2022 | 14:03 WIB

Heboh RKUHP soal Pasangan belum Menikah Check in di Hotel Bakal di Penjara, Berikut Ulasannya

Heboh RKUHP soal Pasangan belum Menikah Check in di Hotel Bakal di Penjara, Berikut Ulasannya

Serang | Minggu, 23 Oktober 2022 | 13:28 WIB

Pasangan Check In Hotel Belum Menikah Bakal Dipenjara? Ini Penjelasannya

Pasangan Check In Hotel Belum Menikah Bakal Dipenjara? Ini Penjelasannya

News | Minggu, 23 Oktober 2022 | 11:49 WIB

Belum Menikah, Pasangan Dilarang Menginap di Hotel Jika Nekat Bisa Kena Pidana!

Belum Menikah, Pasangan Dilarang Menginap di Hotel Jika Nekat Bisa Kena Pidana!

Poptren | Minggu, 23 Oktober 2022 | 11:29 WIB

Komentari Draft RKUHP Pasal 415, Siskaeee Ancam Bocorkan Nama-Nama yang Pernah Kencan dengannya

Komentari Draft RKUHP Pasal 415, Siskaeee Ancam Bocorkan Nama-Nama yang Pernah Kencan dengannya

Jogja | Sabtu, 22 Oktober 2022 | 14:46 WIB

Terkini

Ijazah SMA Gibran Jadi Sorotan, Jokowi: Yang Penting Mas Wapres Sudah Selesaikan S1

Ijazah SMA Gibran Jadi Sorotan, Jokowi: Yang Penting Mas Wapres Sudah Selesaikan S1

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Kabut Asap Makin Parah, Anwar Ibrahim Telepon Prabowo Desak Indonesia Lakukan Ini

Kabut Asap Makin Parah, Anwar Ibrahim Telepon Prabowo Desak Indonesia Lakukan Ini

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:57 WIB

Garuda Indonesia Ganti Dirut Jadi Thomas Oentoro, Ini Sosoknya

Garuda Indonesia Ganti Dirut Jadi Thomas Oentoro, Ini Sosoknya

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:55 WIB

4 Acne Body Wash Berbahan BHA Atasi Jerawat Punggung dan Tekstur Kasar

4 Acne Body Wash Berbahan BHA Atasi Jerawat Punggung dan Tekstur Kasar

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:53 WIB

5848 Karhutla Terjadi di Kalteng, Gubernur Agustiar: Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kawin Lagi

5848 Karhutla Terjadi di Kalteng, Gubernur Agustiar: Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kawin Lagi

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:51 WIB

Tampil di INACRAFT October 2026, 38 UMKM Binaan Pertamina Siap Perluas Pasar

Tampil di INACRAFT October 2026, 38 UMKM Binaan Pertamina Siap Perluas Pasar

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:50 WIB

Tragedi Ohara: Ketika World Government One Piece Fobia pada Pengetahuan

Tragedi Ohara: Ketika World Government One Piece Fobia pada Pengetahuan

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:50 WIB

Review Kuasa Gelap: Perjanjian Darah, Saat Skala Sekuel Dipaksa Lebih Besar

Review Kuasa Gelap: Perjanjian Darah, Saat Skala Sekuel Dipaksa Lebih Besar

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:50 WIB

5 Backpack Brand Lokal Fitur Lengkap, Slot Laptop sampai Water Resistant

5 Backpack Brand Lokal Fitur Lengkap, Slot Laptop sampai Water Resistant

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46 WIB

Gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Bawa Dampak Positif bagi Ekonomi Lokal

Gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Bawa Dampak Positif bagi Ekonomi Lokal

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:44 WIB

×