"Saya enggak kenal dan juga bukan keluarga saya tapi jujur lihat Eliezer sungkem gitu mewek nyesek banget ku tahu dia bersalah apa la daya dia hanya seorang anggota yg lemah karena disitu jelas posisi membunuh / dibunuh," cuit publik.
"Mengharukan sekali sampai meneteskan air mata. Semoga keluarga diberi kesabaran. Dan memaafkan Bharada E," ucap warganet.
Diketahui, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka oleh Tim Khusus Polri setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan hasil dari gelar perkara.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 54 dan 56 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Selain Bharada E, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini ada empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir RR dan Kuat Ma'ruf (KM).