Satpam Komplek Polri di Duren Tiga Klaim Tak Ada Ancaman dari Irfan saat Ganti DVR CCTV

Rabu, 26 Oktober 2022 | 22:08 WIB
Satpam Komplek Polri di Duren Tiga Klaim Tak Ada Ancaman dari Irfan saat Ganti DVR CCTV
Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Perintah Hendra Kurniawan

Perintah mengganti DVR CCTV ini awalnya diberikan eks Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan kepada Ari Cahya Nugraha alias Acay. Namun, Acay ketika itu sedang berada di Bali.

Selanjutnya, Acay menghubungi Irfan untuk melaksanakan perintah tersebut. Singkat cerita Irfan menghubungi pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung.

Dalam kesaksiannya, Afung menyebut Irfan memesan dua unit DVR berikut satu hardisk berkapasitas 1 terabyte.

"Permintaan dua unit DVR dan hardisk-nya 1 terabyte," ungkap Afung.

Adapun total biayanya Rp 3.550.000. Afung menyebut tarif tersebut sudah berikut jasa pemasangan.

"Kurang lebih totalnya semua itu Rp 3.550.000 itu sama ongkos jasa saya ya," bebernya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI