![Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit kepada wartawan usai rekonstruksi kasus pembunuhan Ficky Firlana di TPU Kober, Ulujami, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/02/24/34155-kasat-reskrim-polres-metro-jakarta-selatan-akbp-ridwan-soplanit.jpg)
"Artinya saudara pernah datang, sebelum hari itu kan gitu aja ya," beber Hakim.
"Pernah kan, makanya tahu rumah tetangganya, siapa teman Akpol saudara. Nah itu maksudnya, ya mengingatkan saja jangan bohong-bohong," tambah JPU.
Dalam perkara ini Hendra dan Agus didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.