Rampung Diperiksa Kasus Suap Perkara di MA, Hakim Agung Gazalba Saleh: Tanya Penyidik

Welly Hidayat Suara.Com
Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:46 WIB
Rampung Diperiksa Kasus Suap Perkara di MA, Hakim Agung Gazalba Saleh: Tanya Penyidik
Hakim Agung Gazalba Saleh rampung diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022) (foto/welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian, Albasri PNS di Mahkamah Agung; Yosep Parera, pengacara; Eko Suparno, pengacara; dan debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) Heryanto Tanaka dan tersangka Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI