KPK Sebut Kakanwil BPN Riau M. Syahrir Kantongi Rp 1.2 Miliar Urus Perpanjangan HGU

Welly Hidayat

Kamis, 27 Oktober 2022 | 21:03 WIB
KPK Sebut Kakanwil BPN Riau M. Syahrir Kantongi Rp 1.2 Miliar Urus Perpanjangan HGU
KPK tetapkan Kakanwil BPN Prov Riau M. Syahrir bersama dua pihak swasta tersangka kasus suap penguruan dan perizinan HGU, Kamis (27/10/2022) (foto/welly).

KPK menilai telah terjadi kesepakatan antara AP (Andi Putra) dengan SDR (SUdarso) dan hal ini juga atas sepengetahuan Frank Wijaya terkait adanya pemberian uang dengan jumlah itu.

"Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada AP uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta," ujar Firli

Firli menyebut penahanan baru dilakukan terhadap pihak swasta Frank Wijaya. Sedangkan, tersangka Syahrir akan kembali dijadwalkan oleh penyidik untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, untuk tersangka Sudarso kini sudah menjadi narapidana untuk menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin Bandung.

Untuk tersangka Frank Wijaya akan dilakukan penahanan pertama selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhitung dari tanggal 27 Oktober 2022 sampai 15 November 2022 di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Kepada Saudara MS (M. Syahrir) untuk memenuhi panggilan tim penyidik dan tim penyidik akan melakukan penjadwalan pemanggilan dan mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif hadir," ujar Firli

"Sedangkan SDR (tersangka Sudarso) saat ini sedang menjalani masa pemidanaan di lapas Sukamiskin, Bandung," imbuhnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Frank Wijaya dan Sudarso sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1)
huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, tersangka M. Syahrir sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Suap HGU, KPK Tetapkan Kakanwil BPN Prov Riau M. Syahrir Jadi Tersangka Bersama Dua pihak Swasta

Kasus Suap HGU, KPK Tetapkan Kakanwil BPN Prov Riau M. Syahrir Jadi Tersangka Bersama Dua pihak Swasta

News | Kamis, 27 Oktober 2022 | 19:43 WIB

Rampung Diperiksa Kasus Suap Perkara di MA, Hakim Agung Gazalba Saleh: Tanya Penyidik

Rampung Diperiksa Kasus Suap Perkara di MA, Hakim Agung Gazalba Saleh: Tanya Penyidik

News | Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:46 WIB

Kasus Suap Perkara di MA, KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh hingga Panitera Muda Kamar Perdata

Kasus Suap Perkara di MA, KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh hingga Panitera Muda Kamar Perdata

News | Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:05 WIB

KPK Lelang Empat Sepeda Brompton Hingga iPhone 12 Pro Max Milik Napi Korupsi Matheus Joko

KPK Lelang Empat Sepeda Brompton Hingga iPhone 12 Pro Max Milik Napi Korupsi Matheus Joko

News | Kamis, 27 Oktober 2022 | 14:52 WIB

Periksa Kepala Kanwil BPN Riau M. Syahrir, KPK Telisik Dugaan Adanya Uang Pelicin ke Pejabat Terkait Pengurusan HGU

Periksa Kepala Kanwil BPN Riau M. Syahrir, KPK Telisik Dugaan Adanya Uang Pelicin ke Pejabat Terkait Pengurusan HGU

News | Kamis, 27 Oktober 2022 | 11:27 WIB

Kasus Suap Dana PEN, KPK Jebloskan Eks Dirjen Kemendagri Ardian ke Lapas Sukamiskin

Kasus Suap Dana PEN, KPK Jebloskan Eks Dirjen Kemendagri Ardian ke Lapas Sukamiskin

News | Rabu, 26 Oktober 2022 | 18:02 WIB

Terkini

Sinopsis Live Long and Prosper, Dracin Fantasi yang Dibintangi Dylan Wang

Sinopsis Live Long and Prosper, Dracin Fantasi yang Dibintangi Dylan Wang

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 08:35 WIB

Sirkuit Mijen Jadi Tantangan Berat, Drift King of Mijen Diperebutkan Akhir Pekan Ini

Sirkuit Mijen Jadi Tantangan Berat, Drift King of Mijen Diperebutkan Akhir Pekan Ini

Jawa Tengah | Kamis, 01 Oktober 2026 | 08:31 WIB

Pemerintah Mau Salurkan BSU Rp300.000, Anggaran Rp12 Triliun Sudah Disiapkan

Pemerintah Mau Salurkan BSU Rp300.000, Anggaran Rp12 Triliun Sudah Disiapkan

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 08:19 WIB

Demi Selamatkan Kambing Kesayangan, Kakek 80 Tahun di Jombang Pulang Tinggal Nama

Demi Selamatkan Kambing Kesayangan, Kakek 80 Tahun di Jombang Pulang Tinggal Nama

Jatim | Kamis, 01 Oktober 2026 | 08:16 WIB

Weton Lakuning Setan Apa Maknanya? Kenali Watak dan Deretan Weton yang Dinaungi

Weton Lakuning Setan Apa Maknanya? Kenali Watak dan Deretan Weton yang Dinaungi

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 08:13 WIB

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Hingga Januari 2027, Ini Alasannya

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Hingga Januari 2027, Ini Alasannya

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 08:06 WIB

65 Persen Mobil di Jateng Masih Pakai BBM, BYD Dorong Peralihan ke Kendaraan Energi Baru

65 Persen Mobil di Jateng Masih Pakai BBM, BYD Dorong Peralihan ke Kendaraan Energi Baru

Jawa Tengah | Kamis, 01 Oktober 2026 | 08:05 WIB

KPF Desak Prabowo Bentuk TGPF Independen Usut Kekerasan Demo 27 Agustus

KPF Desak Prabowo Bentuk TGPF Independen Usut Kekerasan Demo 27 Agustus

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 07:51 WIB

Saksi Hidup G30S Bongkar Peran Karno Gejik, Eksekutor PKI yang Catat Daftar Nama Warga untuk Dibunuh

Saksi Hidup G30S Bongkar Peran Karno Gejik, Eksekutor PKI yang Catat Daftar Nama Warga untuk Dibunuh

Surakarta | Kamis, 01 Oktober 2026 | 07:49 WIB

7 Sifat Buruk dan Kelebihan Shio Ayam dalam Pekerjaan dan Percintaan

7 Sifat Buruk dan Kelebihan Shio Ayam dalam Pekerjaan dan Percintaan

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 07:43 WIB

×