Kasus Suap Perkara di MA, KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh hingga Panitera Muda Kamar Perdata

Welly Hidayat Suara.Com
Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:05 WIB
Kasus Suap Perkara di MA, KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh hingga Panitera Muda Kamar Perdata
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung, pada Kamis (27/10/2022).

Hakim Agung Gazalba diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati yang kini sudah dilakukan penahanan.

"Kami periksa Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kapasitas saksi untuk tersangka SD (Sudrajad Dimyati)," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dikonfirmasi, Kamis (27/10/2022).

Selain Gazalba, penyidik antirasuah turut memeriksa Panitera Muda Kamar Perdata MA, Frieske Purnama Pohan; Panitera Muda Kamar Pidana, Rudi Soewasono Soepandi; Staf asisten  hakim agung, Reny Anggraini; dan Ibu rumah tangga, Riris Riska Diana.

Mereka pun turut diperiksa untuk tersangka Sudrajad Dimyati sebagai saksi.

Ipi pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik para saksi yang kini sudah hadir dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Semua saksi hadir memenuhi panggilan riksa hari ini," imbuhnya

Seperti diketahui, KPK dalam OTT kasus suap pengurusan perkara di MA menetapkan sebanyak 10 orang menjadi tersangka.

Mereka diantaranya yakni, penerima suap Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung; Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Nurmanto Akmal, PNS di Mahkamah Agung.

Baca Juga: KPK Lelang Empat Sepeda Brompton Hingga iPhone 12 Pro Max Milik Napi Korupsi Matheus Joko

Kemudian, Albasri PNS di Mahkamah Agung; Yosep Parera, pengacara; Eko Suparno, pengacara; dan debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) Heryanto Tanaka dan tersangka Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI