Ada ART Hingga Ajudan Ferdy Sambo, Ini Daftar 12 Saksi Yang Akan Diperiksa Di Sidang Bharada E Hari Ini

Senin, 31 Oktober 2022 | 09:45 WIB
Ada ART Hingga Ajudan Ferdy Sambo, Ini Daftar 12 Saksi Yang Akan Diperiksa Di Sidang Bharada E Hari Ini
Bharada E jelang sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Bharada Ricard Eliezer atau Bharada E kembali menjalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (31/10/2022) hari ini.

Berdasarkan keterangan pengacara Bharada E Ronny Talapessy, agenda persidangan hari ini ialah pemeriksaan sejumlah saksi.

"Kami berharap bahwa saksi yang hadir hari ini berkata jujur," ujar Ronny di PN Jaksel.

Berikut daftar 12 saksi yang akan dihadirkan menurut Ronny dalam persidangan hari ini:

A. Saksi yang bekerja di rumah Saguling
1) Susi (ART)
2) Sartini (ART)
3) Rojiah (ART)
4) Damianus Laba Kobam/Damson (Sekuriti)

B. Saksi yang bekerja di rumah Bangka
5) Abdul Somad (ART)
6) Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti)

C. Saksi yang bekerja di rumah Duren Tiga
7) Daryanto/Kodir (ART)
8) Marjuki (Sekuriti Kompleks)

D. ADC/Ajudan/Supir Ferdy Sambo
9) Adzan Romer (Ajudan)
10) Daden Miftahul Haq (Ajudan)
11) Prayogi Iktara Wikaton (Sopir)
12) Farhan Sabilah

Pantauan Suara.com di PN Jaksel, Ricard terpantau tiba pukul 08.40 WIB. Dia tampak dijaga ketat oleh personel polisi, Jaksa dan tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK).

Baca Juga: Jaksa Hadirkan 12 Saksi, ART Hingga Ajudan Ferdy Sambo Bakal Buka-bukaan Di Sidang Bharada E Hari Ini

Ricard terlihat menggunakan kemeja berwarna putih dan masker berwarna hitam. Dia juga terlihat menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) berwarna merah dan tangan terborgol.

Diketahui, dalam perkara ini Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI