Bakal Ditertibkan Kapolri, Siapa Saja yang Boleh Pakai Kendaraan Pelat RF?

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 31 Oktober 2022 | 15:59 WIB
Bakal Ditertibkan Kapolri, Siapa Saja yang Boleh Pakai Kendaraan Pelat RF?
Ilustrasi, Plat nomor RF. (Instagram @masbos.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Syarat Lengkap Permohonan Penerbitan Nomor Polisi Khusus dan Rahasia:

  1. Untuk para pejabat pemerintah wajib ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 1 setingkat dirjen ke atas. Bagi para TNI dan Polri, harus diketahui kasatker masing-masing yang menandatangani.
  2. Mendapatkan rekomendasi baik dari propam maupun dari Intel. Bagi instansi di luar Polri rekomendasi dari Intel, dalam Polri dari Propam.
  3. Melampirkan surat-surat seperti STNK yang sah dan BPKB sah yang berlaku dan plat B.
  4. Cek fisik kendaraan.
  5. Fotokopi kartu identitas atau KTP dari si pejabat pemohon kendaraan tersebut.

Aturan Pelat Nomor RF

Pelat nomor kendaraan ini seharusnya tidak bisa digunakan oleh warga sipil karena hanya diberikan negara kepada instansi terkait saja.

Penggunaan plat nomor ini telah diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (plat motor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

Jenis-jenis kendaraan pelat RF

Kode RF ini umumnya diikuti tambahan satu huruf di belakangnya, sehingga total hurufnya jadi 3 digit pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus tersebut. Untuk lebih jelasnya, berikut varian dari plat RF:

  • RFS yang merupakan singkatan dari Reformasi Sekretariat Negara. Umumnya, kode ini untuk mobil pejabat sipil negara, khususnya pejabat negara eselon I atau setara Direktur Jenderal di kementerian
  • RFO, RFH, dan RFQ merupakan kode kendaraan untuk pejabat negara eselon II atau setara Direktur di kementerian).
  • RFP memiliki kepanjangan Reformasi Polisi. Kode ini untuk pejabat setingkat POLRI.
  • RFD memiliki kepanjangan Reformasi Darat, yang mana kendaraan dengan kode ini khusus untuk pejabat TNI AD (Angkatan Darat).
  • RFL memiliki kepanjangan Reformasi Laut, yang mana kendaraan dengan kode ini khusus untuk pejabat TNI AL (Angkatan Laut).
  • RFU memiliki kepanjangan Reformasi Udara, yang mana kendaraan dengan kode ini khusus untuk pejabat TNI AU (Angkatan Udara).

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI