Bakal Ditertibkan Kapolri, Siapa Saja yang Boleh Pakai Kendaraan Pelat RF?

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 31 Oktober 2022 | 15:59 WIB
Bakal Ditertibkan Kapolri, Siapa Saja yang Boleh Pakai Kendaraan Pelat RF?
Ilustrasi, Plat nomor RF. (Instagram @masbos.id)

Kode RF ini umumnya diikuti tambahan satu huruf di belakangnya, sehingga total hurufnya jadi 3 digit pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus tersebut. Untuk lebih jelasnya, berikut varian dari plat RF:

  • RFS yang merupakan singkatan dari Reformasi Sekretariat Negara. Umumnya, kode ini untuk mobil pejabat sipil negara, khususnya pejabat negara eselon I atau setara Direktur Jenderal di kementerian
  • RFO, RFH, dan RFQ merupakan kode kendaraan untuk pejabat negara eselon II atau setara Direktur di kementerian).
  • RFP memiliki kepanjangan Reformasi Polisi. Kode ini untuk pejabat setingkat POLRI.
  • RFD memiliki kepanjangan Reformasi Darat, yang mana kendaraan dengan kode ini khusus untuk pejabat TNI AD (Angkatan Darat).
  • RFL memiliki kepanjangan Reformasi Laut, yang mana kendaraan dengan kode ini khusus untuk pejabat TNI AL (Angkatan Laut).
  • RFU memiliki kepanjangan Reformasi Udara, yang mana kendaraan dengan kode ini khusus untuk pejabat TNI AU (Angkatan Udara).

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI