Lantaran itu, BPOM menyatakan diduga telah terjadi tindak pidana oleh produsen obat. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 196, pasal 98 ayat 2 dan 3. Kemudian juga berpeluang melanggar pasal 62 ayat 1 pasal 18 dan UU RI Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen.
Polri Segera Gelar Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut
Senin, 31 Oktober 2022 | 17:58 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Obat Penawar Gagal Ginjal Akut Mulai Dikirimkan ke Rumah Sakit di Jakarta
31 Oktober 2022 | 14:43 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI