Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri terus melakukan pendalaman pada kasus gangguan ginjal akut yang diduga disebabkan obat sirup. Pendalaman dilakukan guna menemukan dugaan unsur pidana.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan kekinian pihaknya melakukan pendalaman terhadap tiga perusahaan farmasi.
"Ada tiga ya sebetulnya. Ada 3 ya sementara ini, kami mendasari dari obat-obatan produk yang memproduksi itu siapa," kata Pipit saat dihubungi wartawan, Senin (31/10/2022).
Sebelumnya terdapat dua perusahaan yang didalami Dirtipidter. Dua perusahaan itu rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun kekinian bertambah satu sehingga totalnya menjadi tiga.
"Iya satu tambahan. Nanti kepolisian yang akan merilis itu ya tambahannya. Kan kami harus dalami juga, sedang dalami dulu mohon sabar ya," kata Pipit.
Pada kasus ini, jika ditemukan ketiga perusahaan terbukti memproduksi obat sirup yang menjadi pemicu gangguan ginjal akut, mereka dapat terancam pidana dengan sangkaan pasal dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan," ujar Pipit.
Temuan BPOM
Sebelumnya, Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito, mengatakan sudah mengantongi dua nama industri farmasi yang bakal ditindak secara pidana. Pihak kepolisian, disebutkan bakal melakukan penyidikan.
Kedeputian IV bidang penindakan dari BPOM kata Penny, sudah ditugaskan untuk masuk ke industri farmasi yang dimaksud dengan menggandeng pihak kepolisian.