Wahyu terpantau beberapa kali menyebut Susi berbohong hingga menyampaikan keterangan tak masuk akal saat bersaksi. Bahkan pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, sempat meminta majelis hakim untuk menjerat Susi dengan Pasal 174 KUHP tentang Kesaksian Palsu.